Catatan

Perbup Baru Pilkades Sumenep; Ada yang Perlu Dibenahi

×

Perbup Baru Pilkades Sumenep; Ada yang Perlu Dibenahi

Sebarkan artikel ini
Rausi Samorano. SH. MH. MM
Rausi Samorano. SH. MH. MM

Catatan: Rausi Samorano*

matamaduranews.com-Setelah melewati serangkaian proses yang dinamis dan penuh perdebatan hingga mengakibatkan beberapa gesekan antar pendukung Bakal Calon Kades, akhirnya Pemkab Sumenep mengeluarkan aturan baru.

Perbup 54/2019 seakan ingin mengakomodir masukan dari kawan-kawan NGO dan praktis Hukum. Walaupun tidak sepenuhnya sesuai dengan yang diharapkan. Paling tidak dalam jangka pendek bisa memberikan solusi bagi carut marut sistem skoring yang diterapkan sebelumnya.

Perbup 39 sebelum dirubah, kami sudah menulis di beberapa media dengan memberikan kritik dan masukan tentang solusi jangka pendek dalam menyelesaiakan persoalan tersebut.

Secara umum, kami apresiasi Perbup 54/2019 ini yang mengakomodir masukan-masukan. Namun dengan beberapa catatan:
1. Pasal 35 ayat 4 tentang ujian kepeminpinan yang dilaksanakan oleh tim kabupaten dengan menunjuk pihak ketiga yang independen dan profesioanal dengan anggaran di bebankan kepada APBD/Des.

Dalam tataran teknis bagaimana proses dan tahapan penunjukannya? Adakan uji kelayakan? Adakah penilaian kapabilitas dan integritas pihak ketiga tersebut? Sehingga hasilnya layak dipercaya? Dan bagaimana dengaj anggrannya? Apakah sudah ada dalam APBD/Des?.

2. Pada ayat 5 uji wawancara dalam bentuk FGD. Ini satu sisi menguntungkan karena semua calon akan melihat potensi dan kemampuan masing-masing. Dan bisa saling berargumen.

Tapi satu sisi sulit untuk menentukan penilaian satu persatu. Bisa jadi akan ada dominasi beberapa calon yang lebih memiliki kemampuan narasi dan diskusi. Jika tim tidak jeli melihat dan mengatur jalannya diskusi, bisa jadi persoalan baru.

3. Pada ayat standarnya sudah harus ditentukan. Dan siapa yang akan menentukan standar dan materi ujiannya. Apakah Tim Kabupaten atau Tim Independen? Lalu muatan lokal desa dengan kasus-kasus generik itu apa saja?

4. Kemudian standart nilai untuk masing-masing item ujian oleh Tim Independen ini seperti apa? Misal, ada calon yang kuat dan besar nialainya di pemahaman tentag ideologi dan UUD 45. Tapi lemah pada pemahaman tentang pemerintahan desa dan muatan lokal. Bagaimana penentuan nilainya?

5. Perbup 54 Tahun 2019 ini telah disebutkan bahwa Caakades terpilih yang kemudian tersangkut kasus pidana khusus seperti tindak pidana korupsi, terorisme, dll akan tetap dilantik dan kemudian diberhentikan.

Namun selain secara pidana Perbup 54 ini tidak mengatur tentang sengketa Pilkades, bagaimana kalau kemudian ada gugatan hasil Pilkades? Ada gugatan tentang penetapan pemenang yang “bermasalah”.

Ini tidak dijelaskan dalam Perbup, apakah akan tetap dilantik? Ataukah menunggu putusan inkrach dahulu baru dilantik?.

Hal ini akan sangat berpengaruh terhadap hasil Pilkades. Jika ini tidak diantisipasi. Tidak menutup kemungkinan, putusan hukum bisa menganulir ketetapan dari panitia karena bukti-bukti dan alasan-alasan hukum yang kuat.

6. Pada ketentuan penutup Pasal 84 semua aturan-aturan yang lama (tidak ada pengecualian karena tidak menggunakan frase “yang bertentangan dengan peraturan ini”) dinyatakan ditarik dan tidak berlaku.

Padahal semua tahapan dan proses Pilkades sudah berjalan menggunakan aturan-aturan yang lama. Hal ini berpotensi untuk dipersoalkan apabila tidak ada klausul penjelas terhadap aturan ini. Bisa menjadi bomerang.

Secara umum kami mengapresiasi kepada Bupati Sumenep KH A. Busyro Karim yang telah mengeluarkan Perbup baru dan mengakomodir usulan berbagai stakeholder.

Walaupun kami tetap tidak sepakat dengan PP yang membatasi calon tersebut. Karena pebatasan ini bukan wewenang dari Pemda. Untuk merubahnya harus melalui proses Uji Materi ke MA.

Semoga, Pilkades serentak 2019 di Kabupaten Sumenep berjalan lancar, aman, damai dan kondusif.

*Ketua Pembina Garda Advokasi dan Supremasi Hukum Indonesia (GASHINDO)

KPU Bangkalan
Tanah Kas Desa
Hankam

matamaduranews.com-WINANTO bertanya lokasi TKD ber-Letter C yang ramai…