MataMaduraNews.com–SUMENEP-Perda pembentukan Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Kabupaten Sumenep hingga Jumat siang (16/12/2016) belum ada tanda-tanda digelar paripurna pengesahan Perda SOPD.
Farid Gaki mengaku heran atas sikap DPRD Sumenep yang terkesan kurang peduli memikirkan nasib rakyat Sumenep. Dia berdalih, waktu tutup tahun anggaran 2016 tinggal beberapa hari. Jika APBD 2017 tidak ditetapkan per akhir Desember, Farid menyebut konsekwensi politis yang terkena imbas adalah rakyat bawah.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!“Jika APBD 2017 tidak disahkan per desember, menurut Permendagri, DAU Sumenep pasti berkurang. Pengurangan jumlah anggaran pasti berimbas kepada pembangunan untuk rakyat,†terangnya, kepada Mata Madura.
Karena itu, Farid berharap tidak ada saling menyandera antara legislatif dan eksekutif yang berefek kepada rakyat bawah. “Mari kita berpikir yang lebih besar. Jangan ada sikap saling menyandera,” tutur Farid, kepada Mata Madura.
foto/humas DPRD Sumenep
Ketua DPRD Sumenep Herman Dali Kusuma saat dihubungi Mata Madura mengaku masih melakukan lobi-lobi dengan pimpinan fraksi. Dia secara pribadi yakin APBD 2017 tuntas akhir Desember 2016. “Tapi, saya juga bertanya kepada pimpinan fraksi. Apa bisa menyelesaikan APBD 2017 akhir desember,†ujarnya balik bertanya.
Herman tidak banyak memberi alasan kenapa Perda SOPD molor untuk ditetapkan sebagai perda. Bendahara PKB Sumenep ini, hanya menyebut ada kesalahan komunikasi dari awal.
“Saya tidak mau memperlebar. Bola memang ada di saya. Tapi, bola itu saya berikan lagi ke pimpinan fraksi. Saya kira sudah jelas hasil pertemuan pimpinan dewan dan pimpinan fraksi dengan Bupati Sumenep KH A. Busyro Karim, beberapa waktu lalu,†sambungnya.
Dari pantauan Mata Madura, hingga Kamis sore (15/12/2016) Bamus DPRD belum membuat agenda Paripurna untuk mendengar jawaban fraksi atas hasil Pansus SOPD. Bahkan, terdengar pembicaraan Ketua Fraksi PDI-P, Abrari al-Zael sedang menelpon ke sejumlah kolega yang ahli hukum di Surabaya. Abe-paggilan akrab Abrari al-Zael, menanyakan keabsahan surat fasilitasi Gubernur Jatim yang dinilai Abe cacat hukum.
“Saya mau tanya, apakah surat kedua berdasar surat pertama yang cacat hukum, bisa menjadi landasan hukum?,†tanya Abe via telpon. Dari seberang terdengar jawaban, “Jika sandaran suratnya salah administrasi alias gugur demi hukum, secara otomotasi surat kedua juga tidak sah,†jawabnya.
Abe mengaku heran ada apa dengan surat fasilitasi Gubernur Jatim. Keheranan Abe merujuk surat fasilitasi tanggal 11 November yang ditandatangani Plt Sekdaprov, yang mestinya kata Abe, ditulis PLH karena Sekdaprov Sukardi berhalangan sementara. Kemudian ada surat fasilitasi susulan tertanggal 29 November 2016 yang merujuk surat pertama.
“Ini kan aneh. Fraksi PDI-P masih mempertimbangkan untuk mengajukan tuntutan ke PTUN Surabaya tentang keabsahan surat fasilitasi gubernur,†ucapnya saat berbincang dengan Mata Madura, Kamis (15/12/2016).
Kendati demikian, sebagai Ketua Fraksi Parpol pengusung Busyro-Fauzi dalam Pilkada Sumenep 2015 lalu, Abe akan memberi opsi perbaikan surat fasilitasi gubernur. “Saya ingin, Perda SOPD ini tidak menjadi bola liar. Itu saja komitmen fraksi kami,†sebut budayawan muda Madura ini, dengan mimik serius tapi santai.
Sebagaimana diketahui, Pansus SOPD DPRD Sumenep memutus 26 SOPD yang bisa diparipurnakan menjadi perda. Namun, hasil Pansus DPRD Sumenep ini dikoreksi lewat fasilitasi oleh Gubernur Jatim Soekarwo via Biro Hukum Pemprov dengan jawaban 30 SOPD. Sebab, SKPD yang dimerger versi Pansus dinilai Gubernur menyalahi aturan yang ada.
Hamrasidi, Mata Madura