Perjalanan Puput Tantriana Sari, Staf BPD Jatim, Bupati Probolinggo dan Berakhir di KPK

Perjalanan Puput Tantriana Sari
Puput Tantriana Sari pada usia 30 tahun sudah menjadi Bupati Probolinggo (FOTO:istimewa)

matamaduranews.com-Sebelum terjun ke dunia politik dan menjabat Bupati Probolinggo. Puput Tantriana Sari menjadi staf BPD Jatim dari tahun 2004 hingga 2008.

Saat itu, Tantri bertugas sebagai Staf BPD Jatim Cabang Probolinggo. Hasan Aminuddin yang saat itu menjabat Bupati Probolinggo tertarik dengan kecantikan Tantri lalu dipersunting sebagai istri.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Menjadi istri Hasan Aminuddin, usia Tantri masih berusia 25 tahun pada 2008. Dia sempat menjadi ASN Pemkab Probolinggo sebelum terjun ke dunia politik.

Pada Pilkada Probolinggo 2013, Tantri didorong oleh suaminya agar meneruskan jabatan Bupati Probolinggo.

Pada usia 30 tahun itu, Tantri menjadi Cabup Probolinggo berpasangan dengan Cawabup Timbul Prihanjoko.

Lawan yang dihadapinya adalah Salim Qurays-Agus Setiawan, dan Kusnadi-Wahid Nurrahman.

Hasil Pilkada 2013, Pasangan Tantri-Timbul menjadi pemenang dengan suara 40,7%, mengalahkan dua pasangan lainnya yang hanya mendulang suara 30,9% dan 28,3%.

Pilkada Probolinggi 2018, Tantri kembali maju kedua kalinya berpasangan dengan Timbul Prihanjoko pada.

Mereka maju didukung oleh Gerindra, PDIP, PPP, NasDem, dan Golkar. Mereka melawan Abdul Malik Haramain-Mohammad Muzayyan yang didukung PKB dan Demokrat.

Pada akhirnya Tantri-Timbul memenangkan Pilkada Probolinggo dengan 57,6% suara berbanding dengan 42,4% suara yang diperoleh lawannya.

Tantri-Timbul ditetapkan sebagai Bupati-Wakil Bupati Probolinggo periode 2018-2023.

Hampir 10 tahun Tantri terjun ke dunia politik

Kelahiran Tantri

Bupati Tantri sendiri bukan asli Probolinggo. Ia lahir di Ponorogo pada 23 Mei 1983.

Tantri menempuh pendidikan dasar di SDN Baosan Lor 1 Ponorogo. Ia mengenyam pendidikan di sana sejak 1989 hingga 1995.

Kemudian melanjutkan pendidikan di SLTPN 4 Ponorogo. Jenjang tersebut ia tamatkan pada 1998.

Untuk pendidikan menengah atas, Tantri menempuh di SMUN 2 Ponorogo dan lulus pada tahun 2001.

Pada tahun 2004 bekerja sebagai staf BPD Jawa Timur pada tahun 2004 hingga berhenti karena dipersunting istri oleh Hasan Aminuddin pada 2008 di usia 25 tahun. Pernikahan dengan Hasan Aminuddin dikaruniai 4 anak.

Mendekam di KPK

Akhir perjalanan politik Bupati Tantri berakhir di jeruji KPK. Dia bersama sang suami Hasan Aminuddin kena OTT KPK karena menerima uang pengisian jabatan kepala desa (Pj Kades) di 252 desa di 24 kecamatan se Probolinggo yang akan segera berakhir masa jabatannya pada 9 September 2021.

Kekosongan jabatan kades itu yang menyeret Bupati Tantri dan suaminya serta 20 tersangka lain dalam jual beli pengisian Pj kades.

Dari  pengisian Pj Kades ini Bupati Tantri dan suaminya, Hasan kepergok menerima uang pelicin Rp 20 juta dari sejumlah calon Pj kades.

Versi KPK, kelak bila Pj kades itu sudah mulai bekerja, mereka diminta kembali membayar uang pelicin sebesar Rp 5 juta per hektare tanah kas desa (tanah bengkok) yang disewakan kepada pihak lain.

22 tersangka yang ditetapkan KPK dalam OTT dengan melibatkan Bupati Tantri Sari dan suaminya, Hasan, Senin pagi (30/8/2021).

Saat jumpa pers di Gedung KPK, Selasa dini hari 31 Agustus 2021. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, sebanyak 22 tersangka itu terbagi dalam peran penerima dan pemberi suap jual beli Pj Kades di Probolinggo.

Tersangka Penerima:

  1. Bupati Puput Tantriana Sari
  2. Hasan Aminuddin
  3. Doddy Kurniawan (Camat Krejengan)
  4. Muhammad Ridwan (Camat Paiton)

Tersangka Pemberi dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo:

  1. Sumarto (SO) Pj Kades Karangren, Krejengan.
  2. Ali Wafa (AW)
  3. Mawardi (MW)
  4. Mashudi (MU)
  5. Maliha (MI)
  6. Mohammad Bambang (MB)
  7. Masruhen (MH)
  8. Abdul Wafi (AW)
  9. Kho’im (KO).
  10. Ahkmad Saifullah (AS)
  11. Jaelani (JL)
  12. Uhar (UR)
  13. Nurul Hadi (NH)
  14. Nuruh Huda (NUH)
  15. Hasan (HS)
  16. Sahir (SR)
  17. Sugito (SO)
  18. Samsudin (SD)

Dari total 22 tersangka yang ditetapkan KPK. Baru lima tersangka yang ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021.

“Ini ada 22 tersangka sementara yang ditahan baru lima, yang lain ke mana? Mungkin masih di rumahnya karena pada saat kami melakukan OTT, kami tidak menangkap secara keseluruhan 22 orang itu tetapi kami menangkap terhadap orang-orang yang kebetulan menyerahkan uang, yang membawa uang,” ujar Alexander.

5 tersangka itu menempati sel tahanan yang berbeda. Seperti, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Sedangkan Anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA) yang juga suami Puput ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Selanjutnya, Doddy Kurniawan (DK) ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Muhammad Ridwan (MR) ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan

Sumarto (SO) selaku ASN/Pejabat Kepala Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Kronologi Suap

Ada penyerahan duit dari Camat Krejengan, Doddy Kurniawan dan seorang penjabat Kepala Desa Krejengan Sumarto.

Duit itu diduga akan diberikan kepada Hasan Aminuddin, anggota DPR dari NasDem yang juga suami Bupati Tantri.

Saat ditangkap oleh Tim KPK, Doddy dan Sumarto membawa uang Rp 240 juta. Duit ini berasal dari para calon penjabat kepala desa (Pj Kades).

Selain itu, mereka juga membawa proposal usulan nama para calon Pj Kades. Proposal ini nantinya akan dibubuhi paraf oleh Hasan Aminuddin yang artinya sudah disetujui.

Dari informasi itu, KPK langsung menangkap Camat Paiton, Muhamad Ridwal, di rumah pribadinya di wilayah Curug Ginting, Kecamatan Kanigarang, Probolinggo.

Dari penangkapan ini, KPK menyita duit Rp 122,5 juta. Duit ini juga diduga berasal dari para calon kepala desa di wilayah Paiton.

Selanjutnya, pada Senin, 30 Agustus 2021, Tim KPK menangkap Hasan Amindduin dan Bupati Puput Tantriana Sari di salah satu rumah pribadi Bupati Probolinggi yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Probolinggo.

“Total, KPK menyita uang sejumlah Rp 362,5 juta dan sejumlah dokumen dari rangkaian OTT Bupati Probolinggo ini,” terangnya. (ant/tvone/tmp)

Exit mobile version