matamaduranews.com–SUMENEP-Petugas gabungan yang terdiri dari BPBD, Satgas Covid-19 Kabupaten Sumenep dan Polsek Saronggi membubarkan pesta pernikahan, Rabu (04/8/2021) kemarin.
Acara pesta pernikahan yang digelar warga Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi tersebut terpaksa dibubarkan petugas sekira pukul 10.30 WIB lantaran menimbulkan kerumunan di tengah PPKM Level 4.
“Kami terpaksa meminta agar acara pesta pernikahan dengan mengundang tamu-tamu itu dihentikan karena sudah menimbulkan kerumunan orang. Padahal saat ini Kabupaten Sumenep masuk status PPKM Level 4,†kata Kapolsek Saronggi, AKP Wahyudi Kusdarmawan, Rabu (04/8/2021).
Polsek Saronggi mendapatkan laporan adanya warga yang menggelar hajatan berupa pesta pernikahan dari masyarakat. Kemudian petugas Polsek Saronggi pun melakukan pengecekan informasi tersebut.
“Setelah didatangi ke lokasi, ternyata laporan warga itu benar. Ada penyelenggaraan pesta pernikahan, sehingga terpaksa kita pesta pernikahan itu,” terang Wahyudi.
Dia menegaskan, Kabupaten Sumenep saat ini masuk PPKM Level 4. Sehingga, kegiatan perayaan apapun tidak diperbolehkan, termasuk resepsi pernikahan.
“Karena itu petugas membubarkan pesta pernikahan tersebut,” lanjut Wahyudi.
Meski demikian, petugas tidak serta merta melakukan pembubaran. Kata Wahyudi aparat Polsek Saronggi didampingi Satgas Covid-19 memberikan pemahaman kepada tuan rumah dan meminta hajatan tersebut dihentikan.
“Alhamdulillah tuan rumah menerima dan memahami ini. Tamu-tamu pun langsung membubarkan diri dengan tertib,†ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, Wahyudi berharap agar masyarakat memahami bahwa pembubaran pesta pernikahan itu dilakukan pemerintah karena ingin melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19.
“Kami juga tidak bosan untuk selalu mengingatkan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan dengan harapan emoga wabah ini segera berakhir,†pungkasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Sumenep, R. Abd. Rahman Riadi menyampaikan, Sumenep naik status dari level 3 ke level 4 dalam perpanjangan PPKM yang diumumkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Agustus 2021 lalu.
Kata Rahman, ada 141 kota/kabupaten di Indonesia yang harus menerapkan PPKM Level 4 sejak tanggal 3 – 9 Agustus 2021.
“Di wilayah Pulau Madura, dari empat kabupaten hanya Sumenep dan Bangkalan yang wajib menerapkan PPKM level 4. Itu setelah Sumenep naik status dari sebelumnya Level 3,” tutur Rahman, Selasa (03/8/2021).
Kepala BPDB Sumenep tersebut menerangkan, naiknya status Sumenep dari PPKM level 3 ke level 4 disebabkan oleh sejumlah faktor. Di antaranya jumlah kasus dan kematian Covid-19 yang bertambah.
Karena itu, pihaknya meminta masyarakat Sumenep agar mematuhi dan menerapkan Protokol Kesehatan guna menekan penyebaran Covid-19.
“Disiplin Prokes akan membantu menurunkan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumenep,” tegas Rahman.
Rafiqi, Mata Madura