matamaduranews.com–BANGKALAN-Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bangkalan bakal digelar tahun 2021. Ada sekitar 140 desa yang akan mengikuti pelaksanaan Pilkades serentak tahun depan.
Dalam aturan para Bakal Calon Kades (Bacakades) boleh berasal dari luar desa. Kata lain, Bacakades tidak menggunakan asas domisili dalam persyaratan.
Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi 2017, terkait perubahan Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kendati demikian, Komisi A DPRD Bangkalan menambah aturan yang dituangkan dalam Raperda Pilkades serentak Bangkalan 2021. Yaitu, Bacakades harus ber-KTP Bangkalan.
Penambahan aturan dalam Raperda Pilkades serentak Bangkalan 2021 tertuang pada point G yang disepakati bersama antara Komisi A DPRD dan DPMD Bangkalan saat membahasan penyurusan Raperda Pilkades serentak Bangkalan 2021.
Ketua Komisi A DPRD Bangkalan, H. Mujiburrohman menyebut, peraturan tentang domisili pada pencalonan Kades memang sudah dihapus oleh MK. Tetapi komisi A menambah persyaratan bagi Bacakades yang harus ber-KTP Bangkalan.
“Aturannya membolehkan siapa saja bisa menjadi Bacakades tanpa harus warga desa setempat. Tetapi, kami di komisi A menambah persyaratan, yaitu Bacakades harus ber-KTP Bangkalan. Di point G kami perjelas itu dalam Raperda Pilkades serentak 2021,” terang Abah Mujib-panggilan akrab H Mujiborrahman kepada Mata Madura, Senin (3/8/2020).
Seperti diketahui, MK memang memenangkan gugatan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) terkait aturan tersebut pada pertengahan Juli 2017 lalu.
Salah satu alasan yang mendukung putusan tersebut adalah keluhan dari penggugat soal maraknya praktik pemalsuan data dan dokumen kependudukan yang menjadi syarat dalam asas domisili.
Kata Abah Mujib, soal persyaratan lain termasuk latar belakang pendidikan minimal SMP atau sederajat, masih tetap sama. “Yang lainnya relatif sama seperti yang diterapkan pada Pilkades serentak sebelumnya,” ujarnya.
Begitu juga soal usia Bacakades minimal masih 25 tahun pada saat mendaftar. “Syarat usia Bacakades sementara pakai aturan itu,” katanya.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bangkalan Ahmad Ahadiyan Hamid membenarkan hasil hearing dengan Komisi A DPRD Bangkalan sepakat untuk menerapkan syarat tambahan bagi Bacakades, yaitu harus ber-KTP Bangkalan.
“Pembahasan kami bersama anggota DPRD domisili bebas akan tetapi tetap harus ber-KTP Bangkalan,” katanya saat diwawancarai Mata Madura.
Menurutnya, alasan tetap mengharuskan bakal calon Kepala Desa di Bangkalan ber-KTP Bangkalan untuk meminimalisir membludaknya Bacakades yang berdatangan dari luar daerah.
Tak hanya itu, pria yang akrab disapa Di’et-ingin mengantisipasi pembentukan P2KD yang menjadi atensi penting dalam Raperda pencalonan Kades.
“Misalnya di salah satu desa P2KDnya tidak terbentuk oleh panitia pemilihan kepala desa dalam tenggang waktu tiga bulan, maka akan diambil alih oleh Panitia Kabupaten,” imbuh Di’et.
Syaiful, Mata Madura