Pilkades Serentak Sumenep 2019 Sukses Digelar, Ini Waktu Pelantikannya

×

Pilkades Serentak Sumenep 2019 Sukses Digelar, Ini Waktu Pelantikannya

Sebarkan artikel ini
Pilkades Serentak Sumenep 2019
Kepala DPMD Sumenep, Moh Ramli, S. Sos didampingi Camat Batuputih ketika memantau pelaksanaan Pilkades di Juruan Laok, 14 November 2019 kemarin. (Foto Rusydiyono/Mata Madura)

matamaduranews.comSUMENEP-Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2019 di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur yang digelar di 226 desa selama dua pekan ini berlangsung dengan sukses.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Moh Ramli, S. Sos pun mengaku bersyukur pelaksanaan Pilkades di 174 desa di daratan pada tanggal 7 November, dan 52 desa kepulauan 14 November kemarin terlaksana dengan aman dan lancar.

“Walaupun diakui memang ada satu dua desa yang mengalami dinamika di lapangan, namun tetap bisa berjalan aman dan lancar,” kata Ramli, Jumat (15/11/2019) pagi.

Mantan Kepala Dinas Sosial itu menyampaikan, 226 calon kepala desa (Cakades) terpilih dari hasil pemungutan suara pada tanggal 7 dan 14 November kemarin direnacakan bakal dilantik pada pertengahan Desember mendatang.

“Paling lambat akhir Desember sudah dilantik,” ungkap Ramli, yang pernah mejabat Camat Batang-Batang.

Hal itu, kata dia, mengacu pada amanat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 54 Tahun 2019, bahwa pengesahan Cakades terpilih paling lambat 30 hari dari pelaksanaan pemungutan suara.

“Paling lambat 30 hari dari pengesahan itu, para Cakades terpilih wajib dilantik oleh Bupati sepanjang sudah memenuhi syarat dan tidak ada amanat-amanat lain terutama yang berproses hukum di pengadilan,” terang Ramli.

Dengan catatan, lanjut mantan Kabag Pemdes Setkab Sumenep itu, usulan pengesahan yang dari panitia kepada BPD dan dari BPD kepada Bupati melalui Camat sudah disampaikan kepada Bupati Sumenep.

“Tentu saja usulan pengesahannya sudah memenuhi persyaratan administratif sesuai amanat Perbup 54 tahun 2019,” imbuh Ramli.

Salah satu syarat administratif tersebut paling lambat 7 hari dari laporan panitia BPD menyampaikan laporan calon terpilih dan mengusulkan pengesahan kepada bupati melalui camat, dengan melampirkan beberapa dokumen.

Di antaranya, dokumen asli dan foto kopi keputusan panitia pemilihan tentang penetapan calon terpilih, berita acara jalannya pemungutan suara, dan berita acara penghitungan surat undangan dan surat suara dalam keadaan tertutup.

Dokumem asli dan foto kopi berita acara hasil penghitungan surat suara terbuka, juga asli dan foto kopi berkas calon terpilih harus dilampirkan dalam laporan.

“Apabila terjadi penghitungan ulang, maka wajib melampirkan dokumen asli dan foto kopi berita acara penghitungan ulang surat suara dalam keadaan tertutup dan surat undangan,” tegas Ramli.

Sementara apabila dalam jangka waktu dimaksud panitia pemilihan tidak menyampaikan laporan, maka BPD harus menetapkan Cakades terpilih. Tentunya setelah melalui koordinasi dengan camat dan pihak terkait lainnya dengan mengacu pada berita acara hasil penghitungan surat suara.

“Setelah 7 hari, panitia atau BPD tidak menetapkan Cakades terpilih maka, camat melaporkan hasil penghitungan surat suara kepada bupati dengan berdasarkan situasi dan kondisi di lapangan,” pungkas Ramli.

Rusydiyono, Mata Madura

KPU Bangkalan