Berita Utama

Plt Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bangkalan Jadi Saksi OTT, Ini Hasil Pemeriksaannya

Plt Kepala Dinas penanaman modal dan PTSP Bangkalan Moh. Faisol
Plt Kepala Dinas penanaman modal dan PTSP Bangkalan Moh. Faisol
Plt Kepala Dinas penanaman modal dan PTSP Bangkalan Moh. Faisol

MataMaduraNews.comBANGKALAN-Kelanjutan kasus OTT dua pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bangkalan terus bergulir. Kali ini, Polres Bangkalan memanggil Moh. Faisol, Plt Kepala Dinas terkait untuk dimintai keterangan.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Anton Widodo mengatakan, pemanggilan tersebut sebagai upaya dalam proses penyidikan. Menurutnya, untuk mengembangkan proses penyidikan pihaknya akan terus meminta keterangan pihak-pihak terkait. “Iya ini kan bentuk pengembangan saja jadi kita panggil,” ujarnya, Senin (17/04/2017).

Dijelaskannya, pemanggilan Moh. Faisol sebagai Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP hanya sebagai saksi untuk mengorek informasi lebih jauh. “Iya statusnya sebagai saksi, kita tanya apa dari hasil pungli itu juga masuk ke kas atau tidak, terus pungli tersebut apa memang karena ada perintah atau tidak,” imbuhnya.

Ditanya apakah akan ada tersangka baru? Menurutnya, untuk saat ini belum bisa di pastikan. Namun jika nanti dari hasil penyidikan ditemukan fakta baru, maka tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

“Ya kita lihat nanti aja hasil pemeriksaannya bagaiman,” pungkasnya.

Sementara itu Plt Kepala Dinas penanaman modal dan PTSP Bangkalan, Moh. Faisol mengatakan bahwa pemeriksaan di lakukan mulai dari pukul 09.00 Wib sampai dengan pukul 13.00 Wib dan akan dilanjutkan pada pukul 14.00 Wib.

“Kita diperiksa dari jam 9 sampai sekarang ini, dan nanti akan diperiksa lagi jam 2,” ujarnya disela-sela pemeriksaan pertama.

Dikatakannya, ada beberapa pertanyaan yang di ajukan oleh penyidik, diantaranya adalah fungsi dan tugas pokok dari dinas penanaman modal dan PTSP, kemudian apa saja persyaratan yang harus di penuhi pemohon jika mengurus dokumen.

“Iya sudah kita jelaskan tadi kepada penyidik apa tugas kita sebenarnya,” imbuhnya.

Dilanjutkannya, ada beberapa poin penting yang di tanayakan oleh penyidik, diantaranya adalah apakah pungli yang dilakukan kedua pegawai tersebut memang mendapat perintah dari atasan atau tidak.

“Ya kita jawab tidak pernah ada perintah seperti itu, tahu sendiri kan waktu kejadina saya lagi ikut diklat,” tuturnya.

Intinya menurut pria yang akrab disapa faisol itu, ia tidak pernha tahu tentang proses pungli yang di lakukan oleh kedua pegawainya tersebut. “Intinya saya tidak tahu dan tidak pernah memerintahkan,” pungkasnya.

Agus, Mata Bangkalan

 

Exit mobile version