matamaduranews.com–BANGKALAN-Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan menggelar sidang perdana terhadap Moh Hosen, terdakwa dugaan kasus pelanggaran UU ITE, Selasa (10/3/2020)
Sidang Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Bangkalan ini, sempat ditunda dalam jangka waktu beberapa jam. Jadwal sidang terdakwa Hosen semula pukul 10.00 WIB. Tetapi hakim baru menyidang pukul 13.00 WIB di ruang sidang PN Bangkalan. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua PN Bangkalan M. Baginda Rajoko Harahap, SH,.MH.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunda dalam jangka waktu 1 minggu. Pasalnya barang bukti yang dikumpulkan oleh JPU serta saksi dalam kasus ini masih kurang.
Hosen selaku terdakwa menyampaikan dakwaan yang diterima dirinya dalam sidang perdana dibacakan JPU menerima dan sudah sesuai. Karena dirinya berbuat demi kebaikan Bangkalan.
“Dakwaan JPU saya nyatakan sudah sesuai, cuman barang bukti yang dikumpulkan JPU dalam tindak lanjut kasus yang menimpa saya masih belum lengkap, Hakim memutuskan diberi waktu satu minggu,” papar Hosen saat dimintai keterangan Mata Madura.
Dirinya, tidak merasa keberatan terhadap dakwaan yang dilayangkan oleh JPU terhadapnya.
“Dalam sidang perdana dakwaan JPU sementara ini saya tidak ada keberatan. Tadi JPU meminta waktu satu minggu lagi untuk menyiapkan barang bukti serta saksi. Karena bukti masih kurang dan tidak ada saksi,” terangnya
Hosen berharap pada Hakim untuk memutuskan seadil-adilnya dan profesional.
“Saya berharap terhadap pihak pengadil untuk memberi keputusan secara adil dan profesional dan membela yang bener bukan membela yang bayar,” harapnya.
Choirul Arifin, Kepala Sesi Pidana Umum (Kasi Pidum) menjelaskan, Hosen didakwa pasal 45 UU ITE tentang pencemaran nama baik.
“Jadi setiap orang dengan kesengajaan diaksesnya informasi elektronik yang mengacu pada pasal 27 ayat 3 dengan ancaman pidana 4 tahun,” jelasnya.
Ketika ditanya tentang kekurangan barang bukti saat persidangan, Arifin mengaku belum mendapat informasi dari JPU setelah sidang.
“Tapi yang jelas agenda di sidang perdana ini memang pembacaan surat dakwaan. Yang disampaikan kepada terdakwa bener tidak dakwaannya seperti itu,” tutup Arifin.
Syaiful, Mata Madura