Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Tetapkan Tersangka Penimbun Solar Subsidi di Sumenep

×

Polda Jatim Tetapkan Tersangka Penimbun Solar Subsidi di Sumenep

Sebarkan artikel ini
Polda Jatim Tetapkan Tersangka Penimbun Solar Subsidi di Sumenep
Mobil tangki PT PPI saat mensuplai BBM jenis solar ke kapal saat sandar di Pelabuhan Kalianget, Sumenep. Kanan, Kepala PT PPI Cabang Sumenep MR yang ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim karena diketahui menimbun BBM jenis solar subsidi tanpa ijin. (matamadura)

matamaduranews.comSURABAYA-Salah satu pelaku penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi di Madura akhirnya ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Wahyudi, kepada media menyebut, Kepala PT Pelita Petrolium Indonesia (PPI) Cabang Sumenep, MR, sebagai tersangka penimbun BBM ilegal.

MR jadi tersangka, setelah Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (25/12/2019) gelar perkaranya.

Menurut Wahyudi, penetapan tersangka karena perusahaan yang dipimpin MR diduga sengaja menimbun solar bersubsidi tanpa ijin.

Lalu menjual ke perusahaan industri di Sumenep dengan harga non subsidi.

Pasal apa yang bakal menjerat tersangka? Wahyudi enggan membeberkannya.

“Sudah jadi tersangka, lengkapnya nanti ya,” tutup Wahyudi, seperti dikutip faktualnews.

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membongkar aksi borong solar subsidi yang dinikmati perusahaan industri di Sumenep dengan harga miring dari harga solar industri.

Borok aksi borong solar subsidi untuk perusahaan industri ini berawal dari temuan tiga buah tangki warna hitam berisi BBM jenis solar subsidi milik PT PPI.

Perusahaan yang dipimpin MR ini, berlokasi di Desa Kebundadap Barat, Kecamatan Saronggi, Sumenep.

Keberadaan solar Ilegal di perusahaan itu, diketahui dijual ke perusahaan industri yang berlokasi di Sumenep.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menyebut, solar subsidi dari PT PPI dijual ke PT Garam Sumenep, PT Dharma Dwipa Utama, PT. Pundi Kencana Makmur dan BUMD Sumekar (PT Sumekar Line).

Dari temuan solar ilegal di tiga tangki PT PPI pada Selasa (19/11/2019) pukul 16.00 WIB, polisi baru menemukan sumber suplai solar subsidi di SPBU Blega, Bangkalan, pada Jumat Minggu lalu.

Kapolda Luki menjelaskan, pada Jumat (6/12/2019) pada pukul 23.00 WIB, polisi berhasil menangkap sopir dan kernet dumptruk modifikasi kapasitas 8 ton dengan Nopol B 9213 IV saat mengisi solar subsidi di SPBU Blega.

Solar subsidi sebanyak 8 ton di SPBU Blega itu dibeli PT Jagad Energi dengan harga beli , Rp 5.150 per liter, lebih murah Rp125 per liter dari harga resmi.

Dalam tangki duduk yang ditempatkan di drum truk itu, polisi menemukan solar-solar yang ditimbun PT PPI tanpa dokumen lengkap.

BBM itu dibeli oleh PT PPI dari PT Jagad Energi dengan harga Rp. 5.700 per liter. Selanjutnya dijual kembali dengan harga Rp. 6.000 per liter ke perusahaan industri di Sumenep.

Hadi, Mata Surabaya

KPU Bangkalan