MataMaduraNews.com–SUMENEP-Polemik pengangkatan Nurfitriana Busyro Karim sebagai salah satu anggota komisaris PT BPRS Bhakti Sumekar mendapat tanggapa dari Direktur Utama PT BPRS Bhakti Sumekar Novi Sujatmiko.
Dalam rilis yang diterima MataMaduraNews.com, Novi menyebut pengangkatan istri Bupati Sumenep ini berdasar Surat Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (SK-OJK) dan melalui berbagai tahapan.
Menurut Novi, sebelum OJK mengeluarkan SK, Nurfitriana Busyro telah mengikuti uji kompetensi atau fit and proper test di OJK, pada bulan Desember 2017.
“Berdasarkan hasil fit and proper test itu, per Januari sudah ada SK-nya dari OJK. Dan berdasarkan SK tersebut, beliau disahkan pada 23 Januari kemarin melalui RUPS LB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa),†jelas Novi usai demo mahasiswa soal penunjukan Nurfitriana Busyro sebagai Komisaris PT BPRS Bhakti Sumekar di depan Kantor Bupati Sumenep, Senin (29/01/2018).
Terkait latar belakang pendidikan Nurfitriana yang bukan sarjana ekonomi, Novi mengatakan dibolehkan dan tidak melanggar aturan.
“Sebagaimana anggota komisaris yang lain, seperti KH Taufiqurrahman. Beliau kan Pengasuh Ponpes Mathlabul Ulum, Jambu, Lenteng. Yang terpenting adalah profesionalisme dan komitmen dalam memajukan BPRS Bhakti Sumekar,†jelasnya.
Novi juga menunjuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menjelaskan bahwa syarat direksi di perbankan minimal D3.
“Kalau mengacu POJK syarat di direksi saja minimal D3, apalagi komisaris. Jika syarat komisaris BUMD harus S1, mohon maaf, saya malah meragukan ketentuan itu. Yang jelas, ketentuan yang ada di kami mengacu kepada POJK, secara khusus, bahwa (syarat minilmal) pendidikan untuk komisaris tidak ada. Tapi untuk direksi hanya D3,†pungkasnya.
Rusydiyono, Mata Madura