Polisi Bangkalan Bubarkan Acara Dangdutan di Kamal

×

Polisi Bangkalan Bubarkan Acara Dangdutan di Kamal

Sebarkan artikel ini
Polisi Bangkalan Bubarkan Acara Dangdutan di Kamal
Pagelaran orkes dangdut di Tanjung Jati Kamal sebelum dibubarkan kepolisian Bangkalan, Sabtu malam (19/9/2020).

matamaduranews.comBANGKALAN-Pagelaran orkes dangdut di Desa Tanjung Jati, Kamal, Bangkalanm Sabtu malam (19/9/2020) mendadak viral di media sosial WhatshAap.

Potongan video itu memperlihatkan warga berkerumun dan menyawer penyanyi yang berjoget mengikuti alunan musik dangdut.

Suasana semakin semarak karena mengundang banyak pengunjung.

Salah seorang netizen mengaku kecewa adanya acara dangdutan di tengah kasus virus corona di Bangkalan yang masih mengalami peningkatan.

Apalagi, dari sebagian pengunjung, tidak menerapkan jaga jarak.

Kegiatan orkes dangdut di Desa Tanjung Jati digelar sekitar pukul 21:00 WIB pada Sabtu (19/9/2020) malam.

Saat itu pula, sekitar pukul 22.00 WIB pihak kepolisian Polres Bangkalan bergerak ke lokasi orkes dangdut untuk membubarkan acara tersebut.

Kapolsek Kamal, AKP Abdul Kadir membenarkan ada kegiatan dangdutan di wilayahnya atas laporan Polres Bangkalan.

Pihaknya juga tidak pernah memberikan ijin kepada masyarakat kecamatan Kamal untuk menggelar acara Orkes dangdut, semasih pandemi Covid-19 ini masih ada.

“Kami tidak pernah memberikan izin pada acara tersebut. Apalagi orkes dangdut, selama tidak memenuhi protokol kesehatan,” ungkapnya, saat dihubungi via telepon.

“Kami juga akan memberikan sangsi terhadap masyarakat yang melanggar, ataupun tidak mematuhi protokol kesehatan, serta tidak akan segan-segan untuk membubarkannya,” tambahnya.

Dilain pihak, Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra pihaknya tak segan-segan untuk membubarkan acara yang mengundang keramaian.

Sesuai intruksi Presiden RI, Inpres No. 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona.

“Giat organ tunggal langsung kita bubarkan dan sebenarnya kebanyakan pengunjung tadi gunakan masker,” paparnya.

Kata Kapolres Rama, masih belum memberikan ijin keramain dimasa pandemi ini karena Bangkalan masih zona orange dan resiko sedang.

“Bahkan kali ini kami juga menggelar operasi yustisi di jalan raya akses Suramadu sisi Madura, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tambahnya.

Syaiful, Mata Madura

KPU Bangkalan