Polres Bangkalan Gagalkan Rencana Pesta Ratusan Petasan di Lebaran Ketupat

Gagalkan Rencana Ratusan Pesta Petasan di Lebaran Ketupat
Tampak polisi Bangkalan saat menangkap pemuda Bangkalan yang akan menggelar pesta ratusan petasan di momen lebaran ketupat, Kamis (20/5/2021). (matamadura.syaiful)

matamaduranews.comBANGKALANPolres Bangkalan berhasil menggagalkan rencana gelaran pesta ratusan petasan saat lebaran ketupat, Kamis (20/5/2021).

Rencana pesta ratusan petasan di hari lebaran ketupat itu digelar di tiga lokasi. Yakni di Kampung Penyageren, Kampung Pecinan dan Jalan Penyageren, Bancaran, Kota Bangkalan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dari tiga lokasi itu, tujuh orang berhasil diamankan polisi yaitu SM (42), MS (52), SR(31), ES (19), TH (20), RK (20) dan DS (23). Ketujuh orang tersebut merupakan warga Bangkalan.

Kapolres Bangkalan, AKBP Didik Hariyanto mengatakan, giat pembubaran rencana penyulutan ratusan petasan itu bermula dari aduan masyarakat.

Dari informasi itu, polisi langsung bergerak cepat untuk patroli ke TKP.

Saat di lokasi terdapat sejumlah pemuda sedang bergerombol di pinggir jalan yang sedang akan menyulut petasan.

Saat dihampiri dan diperiksa oleh polisi, mereka kedapatan membawa ratusan petasan yang hendak disulut.

Gagalkan Rencana Ratusan Pesta Petasan di Lebaran Ketupat
Barang Bukti Ratusan Petasan dengan berbagai ukuran berhasil diamankan Polres Bangkalan yang rencana akan disulut oleh pemuda Bangkalan di momen lebaran ketupat, Kamis. (matamadura.syaiful)

 

Dari hasil pemeriksaan polisi juga mengamankan barang bukti ratusan petasan dari berbagai jenis.

Seperti petasan jenis segitiga yang diamankan ada 51 buah.

“Petasan jenis segitiga dengan ukuran besar sebanyak 4 buah. Ukuran sedang 22 buah dan ukuran kecil 25 buah,” jelas Kapolres Didik.

Sedang petasan jenis tabung dengan total 59 buah. Dengan rincian ukuran besar 3 buah. sedang 25 buah. Ukuran kecil 31 buah.

Tak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan petasan jenis slengdor sebanyak 32 buah.

“Serta ada pula 1 botol bensin. 1 batang tongkat penyulut api. 1 buah gerobak angkut petasan dan 1 buah timba yang diduga menjadi alat pelengkap petasan,” paparnya.

“Total ada ratusan petasan dari berbagai jenis yang berhasil diamankan,” tambahnya.

Atas perbuatannya para pelaku melanggar UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman bisa 10 tahun penjara.

Syaiful, Mata Madura

Exit mobile version