matamaduranews.com–BANGKALAN-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, berhasil menghadiahi timah panas pada dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan masyarakat Kota Bangkalan.
Pengungkapan kasus curanmor ini, berawal saat Satreskrim Polres Bangkalan melakukan penyelidikan kepada kedua tersangka.
“Setelah melakukan penggeledahan di suatu rumah yang diduga menjadi tempat penadahan sepeda curanmor,” kata Wakapolres Bangkalan, Kompol Hendy Kurniawan, ketika press rilis, Senin (19/8/2019).
Menurutnya, pelaku curanmor yang berjumlah tiga orang, Munili (42) alamat Dusun Blungkeng, Kecamatan Sepulu dan Ibnu (23) alamat Dusun Dabung, Desa Macajah, Kecamatan Tanjung Bumi dan satu orang tersangka (SS) sedang menjadi daftar pencarian orang (DPO).
“Kami menangkap dua orang tersangka Munili dan Ibnu,”ungkap Wakapolres Bangkalan.
Dikatakan, pelaku melakukan aksi menggunakan kunci T di beberapa lokasi  di Kota Bangkalan. Tepatnya, di depan Masjid Mubarok Bangkalan, Depan Cafe Pasar Senenan, depan Masjid Pangeranan, Depan Salon selatan Masjid Agung Bangkalan dan Counter HP sebelahnya Tom Jery serta di beberapa Desa Kecamatan Klampis.
Dari hasil introgasi kedua tersangka melakukan pencurian sepeda motor di 8 TKP di wilayah Kota Bangkalan. Kemudian melakukan 3 tempat di Kecamatan Klampis.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan 5 kendaraan motor, helm serta barang bukti plat nomer dan satu buah HP milik korban yang ditaruk dalam Bagasi Sedepa motor.
“Alasan para pelaku melakukan kejahatan bermacam-macam. Salah satunya, buat beli rokok,” tandasnya.
Syaiful, Mata Bangkalan