Hukum dan Kriminal

Polres Sumenep Gerebek Warung Jual Miras di Bulan Ramadan

Minuman Keras
Penggerebekan warung jual miras di Jl. Adirasa Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Rabu (21/04/2021) malam. (Foto for Mata Madura)

matamaduranews.comSUMENEP-Tim Jokotole Polres Sumenep menggerebek sebuah warung yang tertangkap tangan menjual minuman keras (miras), Rabu (21/04/2021) malam.

Penggerebekan warung yang ditempati ZN (56) di Jl. Adirasa Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep itu terjadi saat Tim Jokotole melakukan Patroli Antisipasi Konvoi dan Pesta Miras dari pukul 20.00 WIB.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengungkapkan, penggerebekan warung jual miras di bulan Ramadan tersebut dipimpin Kabag Ops Kompol Ach. Robial.

“ZN diamankan karena tertangkap tangan telah melakukan pedagangan minuman keras yang diduga tidak memiliki izin yang diberikan oleh pemerintah,” jelas AKP Widi, Kamis (22/02/2021) pagi.

Dalam penggerebekan di warung warga Desa Lobuk, Kecamatan Bluto itu, Tim Jokotole menemukan berbagai jenis miras, yang selanjutnya dilakukan penyitaan.

Ada 8 jenis miras dengan berbagai botol, yakni 6 botol Topi Miring, 21 botol Anggur Merah Cap Orang Tua, 6 botol Beer Singaraja, 12 botol Beer merek Prost, 3 botol merek New Port, 2 botol Ice land merek Vodka, 1 botol merek Cheong Chun, dan 11 botol Anggur Merah merek Mcdonald.

“ZN bersama BB-nya sudah diamankan ke Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas AKP Widi.

Rafiqi, Mata Madura

Exit mobile version