Berita UtamaNasionalPolitik

PT 4 % di Pileg 2019 juga Berlaku di Daerah? Begini Penjelasannya…

Pileg-2019
Ilustrasi

matamaduranews.com, JAKARTA – Isu parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen di pemilihan legislatif (Pileg) 2019 menjadi perhatian nasional. Sebab, beberapa lembaga survei memprediksi sejumlah partai politik peserta pemilu 2019 bakal berguguran karena tak mencapai PT 4% seperti diamanatkan UU Pemilu.

Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI, Inosentius Samsul menjelaskan bahwa PT 4 % bersifat nasional. Artinya partai yang lolos ambang batas parlemen nasional, secara otomatis lolos masuk parlemen daerah. Sebaliknya, partai yang tidak lolos ambang batas parlemen nasional, tidak lolos untuk DPRD kabupaten/kota.

“Jadi suara sah yang ditetapkan itu harus 4 persen, seperti yang terdapat di Pasal 415 Undang-Undang Pemilu. Apabila partai tidak memenuhi suara 4 persen, maka tidak diikutkan dalam penghitungan suara untuk kursi DPR. Ketentuan kedua juga terdapat pada Pasal 414 yang mengatakan semua partai politik itu diikutsertakan dalam penghitungan suara untuk DPRD kabupaten/kota,” jelas Inosentius, usai menerima audiensi DPRD Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, di Gedung Setjen dan BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/6/2018), seperti dikutip dari www.dpr.go.id.

Inosentius menjelaskan, rumusan pasal tersebut jelas tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa perhitungan bagi partai politik yang tidak memenuhi 4 persen tidak diikutkan dalam perhitungan di DPRD kabupaten/kota.

Inosentius mengilustrasikan apabila di suatu daerah pemilihan jumlah suara Parpol cukup untuk mendapatkan kursi di DPR, namun saat perhitungan suara nasional tidak mencapai 4 persen, maka partai tersebut dapat dikatakan gugur.

“Jadi percuma kalau dia menang. Misalnya, memperoleh perhitungan suara 100 persen di provinsi tertentu. Sementara kumpulan suara secara nasional tidak sampai 4 persen, maka partai tersebut dianggap gugur untuk kursi di DPR,” imbuhnya.

Penjelasan Inosentius itu disampaikan kepada rombongan audiensi DPRD Kabupaten Enrekang mempersoalkan pengertian parliamentary threshold 4 % yang berlaku secara nasional.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, Arpan Renggong mengaku terdapat perbedaan pandangan terkait masalah nomenklatur yang ada pada pengertian secara nasional.

“Isu yang berkembang selama ini, parliamentary treshold berlaku secara nasional. Artinya tidak berlaku di pusat apabila kursi-kursi yang tersedia hanya dimiliki oleh partai yang memenuhi syarat secara nasional,” jelasnya.

Karena itu, Inosentius berharap perbedaan pandangan tersebut dapat disamakan. Sehingga pengertian bisa disampaikan kepada masing-masing kader partai.

Sumber: dpr.go.id

Exit mobile version