Peristiwa

PT PKHI Bakal Didemo ke BPN Bangkalan soal Sengketa Tanah

×

PT PKHI Bakal Didemo ke BPN Bangkalan soal Sengketa Tanah

Sebarkan artikel ini
Sengketa Tanah PT PKHI
ilustrasi

matamaduranews.comBANGKALAN-Aliansi Pemuda Peduli Hak atas Tanah Masyarakat berencana menggelar aksi unjuk rasa di kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bangkalan pada senin (29/11/2021) mendatang.

Demonstrasi ini bakal digelar dalam rangka sengketa tanah warga dengan PT PKHI (Perkasa Krida Hasta Indonesia) atau dulunya PT Semen Madura.

Aset tanah PT PKHI cukup banyak sekali. Ratusan hektar tanah aset yang dimiliki PT PKHI di Bangkalan, Madura.

Selebaran pemberitahuan aksi demo itu menggugat BPN atas pengajuan sertifikat PT PKHI yang masih menyisakan persoalan dengan warga.

“Menghentikan proses pembuatan sertifikat yang diajukan oleh PT PKHI karena masih banyak persoalan yang masih belum diselesaikan oleh PT PKHI terhadap pemilik tanah,” begitu isi tuntutan dalam selebaran demo yang diterima Mata Madura.

Saat ditelusuri melalui nomer telpon yang tertera dalam selebaran, tertera Syafi’ selaku koordinator aksi membenarkan surat pemberitahuan demo akan dilakukan minggu depan.

“Iya benar Mas. Kami akan melakukan aksi demo ke BPN Bangkalan berdasar keluhan masyarakat di bawah soal tanah PT. PKHI yang sengketa dengan warga,” papar Syafi’ pada Mata Madura, Jum’at (26/11/2021).

Syafi’ merinci tanah aset PT PKHI yang ada di Bangkalan tersebar di tiga Kecamatan. Yakni Kecamatan Socah terletak di Desa Sanggra Agung. Kecamatan Kamal terletak di Desa Desa Telang, Pendabah, Gilih Timur dan Kecamatan Labang terletak di Desa Sukolilo Barat, Pangpong, Jukong, Labang, Sendang Dajah.

“Banyak tanah yang belum terbayar pada ahli waris oleh PT PKHI. Serta PT PKHI tidak melibatkan warga yang menempati saat pengukuran. Yang dilibatkan hanyalah aparatur Desa. Jadi hal itulah yang menjadi permasalahan di bawah,” paparnya.

Sementara Syafi’ mendesak kepada BPN agar tidak terjadi perselisihan maka hentikan proses pembuatan sertifikat PT PKHI.

“Untuk yang sudah jadi sertifikat kami minta kepada BPN agar segera dicabut,” pintanya. (*)

KPU Bangkalan