matamaduranews.com–BANGKALAN– Polsek Tanjung Bumi bersama Satreskoba Polres Bangkalan berhasil menangkap 5 pengedar Narkoba jenis sabu.
Sebelum ditangkap, 5 warga Bangkalan ini asyik berpesata sabu di rumah S, berlokasi di Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan.
Salah satu dari 5 tersangka itu ada SF yang dikenal sebagai putra salah satu tokoh agama setempat.
Polisi hanya berhasil mengamankan 4 tersangka, sedangkan 1 tersangka lainnya berhasil melarikan diri.
Kronologi penangkapan ini berawal dari laporan warga akan adanya pesta sabu-sabu di rumah S.
Dari laporan warga itu, jajaran Polsek Tanjung Bumi dan Tim Reskoba Polres Bangkalan langsung menggerebek rumah milik S di Tanjung Bumi.
Dari penggerebekan itu, ada anak seorang tokoh agama di Kabupaten Bangkalan, berinisial SF (40), yang ikut pesta sabu-sabu bersama empat warga lainnya.
SF diketahui ikut bertransaksi narkoba dan ikut berpesta sabu-sabu bersama 4 tersangka lainnya di rumah S di kawasang Tanjung Bumi, Bangkalan.
Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino menjelaskan penangkapan itu berawal dari penggerebekan pengedar Narkoba jenis sabu-sabu di rumah milik tersangka S di Tanjung Bumi, Bangkalan.
“Tak di sangka, saat transaksi para tersangka juga menggelar pesta sabu-sabu. Di lokasi itu, ada SF salah satu tersangka, yang juga dikenal sebagai anak salah seorang tokoh agama setempat,†kata Kapolres Bangkalan kepada wartawan, Senin (16/8/2021).
Dikatakan, saat penangkapan itu tanpa perlawanan.
“Empat tersangka berhasil dibekuk bersama sejumlah barang bukti. Sayangnya pemilik rumah, tersangka S berhasil kabur lewat pintu dapur rumah. Polisi masih mendalami dan mengejar pelaku yang lari,†terangnya.
Polisi mengamankan barang bukti 4 gram narkoba jenis sabu-sabu.
Sedangkan empat tersangka, yakni SF, MR, FI dan FA.
“Mereka dijerat dengan Undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,†pungkasnya.
Syaiful, Mata Madura