Peristiwa

Ratusan Warga Longos Ditahan Pergi ke PN Sumenep

Kades Longos
Ratusan warga Longos berkumpul di Jl Raya menuju rumah Kades Longos, H. Amir Mas'ud hendak pergi ke Pengadilan Negeri Sumenep, Rabu (9/09/2020) pagi. (Foto Rafiqi/Mata Madura)

matamaduranews.comSUMENEP-Ratusan warga Longos, Kecamatan Gapura ditahan pergi ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep untuk mengikuti sidang putusan Kades Longos, H. Amir Mas’ud, Rabu (9/09/2020).

Mereka mulai berkumpul di Jl Raya menuju rumah Kades Nyok, panggilan akrab Kades Longos, sejak pukul 09.00 WIB pagi.

Pantauan Mata Madura di lokasi, ada 10 mobil pick up dan 6 mobil pribadi yang siap membawa ratusan warga ke PN Sumenep.

Mereka merupakan warga dari enam dusun di Desa Longos, yang ingin membela Kades Nyok dalam kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan Manajer UD Pramata Inti Sukses, Leo Dominus Parinusa.

Guna menenangkan warga, sejumlah tokoh masyarakat Desa Longos dibantu anggota Polsek dan Koramil Gapura mendatangi lokasi warga berkumpul.

Ratusan warga kemudian turun dari mobil rombongan, berbaris rapi sambil memegang banner dan melantunkan shalawat badar.

Moh. Thawil, salah satu tokoh masyarakat Desa Longos mengimbau ratusan warga agar tetap tenang dan kondusif. Mereka tidak perlu mendatangi Kantor PN Sumenep agar persidangan berjalan lancar.

“Kami paham bahwa semua warga Longos menginginkan Kades kita, Amir Mas’ud agar dibebaskan dari tuntutan,” ujar Thawil.

Karena itu, ia mengajak ratusan warga tersebut berdoa supaya Ketua Majelis Hakim, Ahmad Bukhari memberikan putusan yang adil bagi Kades Nyok dalam sidang hari ini.

“Kita harus percaya bahwa yang mulia Ketua Majelis Hakim adalah wakil Tuhan di bumi. Jadi, semoga bisa memberikan putusan yang adil bagi Kades Amir Mas’ud,” tegas Thawil.

Di mata warga Longos, Kades Nyok merupakan sosok kades yang tegas dan mengedepankan keamanan warganya.

Karena itulah, warga Longos menginginkan Kades Nyok dibebaskan dari tuntutan yang akan mencederai marwahnya sebagai simbol harkat dan martabat warga Longos.

Rafiqi, Mata Madura

Exit mobile version