matamaduranews.com–SAMPANG-Kerusakan konservasi ekosistem tanaman Mangrove di sekitar Pantai Camplong, Kabupaten Sampang, sangat memprihatinkan.
Maraknya reklamasi pantai yang tidak terbendung di sekitar salah satu destinasi wisata Kota Bahari itu adalah musabab rusaknya lingkungan hidup habitat ekosistem tanaman Mangrove di sana.
Padahal, keberlangsungan ekosistem bakau sudah jelas diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
Pada Pasal 1 Ayat 2 Perpres itu disebutkan bahwa ekosistem Mangrove adalah kesatuan antara komunitas vegetasi Mangrove berasosiasi dengan fauna dan mikro organisme, sehingga dapat tumbuh dan berkembang pada daerah sepanjang pantai terutama di daerah pasang surut, laguna, muara sungai yang terlindung dengan substrat lumpur atau lumpur berpasir dalam membentuk keseimbangan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
Kondisi tersebut seharusnya menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Sampang, mengingat manfaat ekosistem tanaman Mangrove yang multifungsi terhadap lingkungan hidup berkelanjutan.
Namun, Kepala Bidang (Kabid) Konservasi Rehabilitasi dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sampang, Irawan menyampaikan, pihaknya tidak mempunyai kewenangan terhadap pengelolaan konservasi tanaman Mangrove di Sampang.
“Kewenangan, pengelolaan, pelestarian, Mangrove itu masuk ke kawasan DLH Provinsi. Jadi, saya di sini tidak menangani hal laut,” katanya, Ahad (27/12/2020).
Dalam melaksanakan tugas sebagai fungsi pengawasan terhadap lingkungan, Irawan menyebut tata kerja pemerintah sudah memiliki tupoksinya masing-masing.
Dalam kasus ini DLH Sampang hanya merupakan fasilitator apabila nantinya ada peninjauan dari DLH Provinsi Jawa Timur.
“Meski Mangrove mengalami kerusakan, kami tidak bisa berbuat apa-apa karena itu haknya provinsi,” tegas dia.
Begitu pula pada penindakan terhadap reklamasi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sampang hanya bisa diam.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Sampang, Agus Alfian mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap masyarakat yang melakukan reklamasi di sekitar bibir Pantai Camplong.
“Untuk penindakan reklamasi di sekitar Camplong itu kami tidak punya kewenangan, karena peraturannya dari Provinsi Jawa Timur. Jadi, yang mempunyai kewenangan Satpol PP Provinsi Jawa Timur. Tapi kalo ada delegasi dari sana turun ke bawah, maka kami akan bersama-sama ikut menindak,” ungkapnya, Ahad (27/12/2020).
Meski demikian, lanjut Agus, pihaknya tetap memberikan laporan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait maraknya reklamasi di sekitar pantai yang ada di wilayah Kabupaten Sampang.
“Kami sudah sering memberikan laporan ke Provinsi, Mas. Tidak hanya reklamasi pantai di bagian selatan saja, namun juga di bagian Pantura,” tuturnya.
Di samping menyampaikan laporan ke Pemprov Jatim, Satpol PP Sampang juga sering memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan reklamasi.
“Saya dan teman-teman sering memberikan imbauan kepada masyarakat supaya berhenti untuk melakukan reklamasi pantai. Aturannya sudah jelas yang terpampang di sekitar pantai. Akan tetapi, karena itu tadi keterbatasan kewenangan, kami hanya bisa mengimbau saja,” tandas Agus.
Jamal, Mata Madura