Hukum dan Kriminal

Rekonstruksi Penembakan yang Melibatkan Anggota DPRD Bangkalan

×

Rekonstruksi Penembakan yang Melibatkan Anggota DPRD Bangkalan

Sebarkan artikel ini
Rekonstruksi Penembakan Melibatkan Anggota DPRD Bangkalan
Saat rekonstruksi kasus penembakan yang melibatkan Anggota DPRD Bangkalan inisial H terhadap L, warga Kecamatan Sepulu, Bangkalan. (matamadura.syaiful)

matamaduranews.comBANGKALANRekonstruksi kasus penembakan yang melibatkan H, anggota DPRD Bangkalan di Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan digelar Selasa (25/5/2021) setelah menahan dua rekannya, inisial S dan M.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo dalam rilis mengatakan, terdapat 11 reka adegan yang diperagakan oleh 3 tersangka saat menghabisi nyawa korban.

Olah TKP yang digelar sebagai tindak lanjut pengembangan keterlibatan H, anggota dewan yang beralamat di Dusun Betambak, Desa Katol, Kecamatan Geger, Bangkalan.

H jadi tersangka dan ditahan karena terlibat sebagai eksekutor dalam kasus penembakan L (korban) meninggal dunia.

Sejumlah barang bukti yang ikut diamankan di TKP saat penembakan itu.

Polisi sudah berhasil mencocokkan antara proyektil dengan senjata sesuai dan digunakan oleh H untuk menembak korban.

“Untuk proses pemeriksaan H sudah lengkap. Terkait hasil laboratorium uji balistik senjata sudah kami terima. Dan antara proyektil dan senjata yang ditembakkan sesuai bahwasanya senjata itulah yang digunakan oleh HF untuk menghabisi L,” terang AKP Sigit kepada wartawan.

Perwira yang pernah menjabat sebagai Panit I Unit I Subdit II Ditreskrimsus Polda Jatim ini pun menegaskan jika H adalah eksekutor utama dalam kasus yang menyebabkan nyawa melayang ini. Motif ini pun didasarkan sakit hati.

Karena pegawai H atas nama S (tersangka) kehilangan sepeda motor di toko H. Nah.

Menurut keterangan, korban L ini diduga sebagai orang yang melakukan pencurian sepeda motor di toko H.

Tak terima dituduh sebagai pencuri, L pun melawan dan terjadilah aksi penembakan tersebut.

Menurut AKP Sigit, Pasal yang dijerat untuk tiga tersangka ini pun berlapis.

“Tersangka S, M, dan HF pun dikenakan pasal 340 Jo 55 KUHP dan pasal 338 Jo 55 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara,” tutupnya.

Syaiful, Mata Madura

KPU Bangkalan