Reruntuhan Gedung Dinkes Sumenep yang Bermasalah

Kondisi Gedung Dinkes Sumenep terlihat dari belakang, Rabu (20/5/2020).

matamaduranews.com-SUMENEP-Tembok benangan bagian belakang Gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep, Madura, runtuh. Tak ada korban jiwa dalam insiden itu.

Hanya saja, kejadian itu menjadi trending topik para netizen di Sumenep. Baik di facebook maupun di grup-grup WhatsApp.

Para netizen membahas bangunan lantai dua yang menghabiskan anggaran hampir Rp 5 miliar dengan aneka komentar.

Akun FB Imam Kaconk memposting gambar Gedung Dinkes Sumenep dengan pengantar, “Kini Sudah Terjawab Dg Sendirinya Fakta Kwalitas Gedung DINKES SUMENEP Di H-3 Hari Raya Idul Fitri 1441 H, Ditengah Pandemi Covid-19,” tulisnya di beranda facebooknya.

Hal serupa juga ditulis oleh aktivis netizen, Ainur Rahman. Lewat postingan di akun facebooknya, Ainur menulis dengan kata-kata bersayap sambil meng-upload video bangunan yang runtuh.

“Gedung Dinkes Kab Sumenep Mau ambruk, satu/satu bagian bangunan mulai runtuh, didalam ruangan juga sdh disangga pakai tiang kayu…segera evakuasi seluruh staf, jgn sampai ada korban jiwa..,dan pelaksananya wajib bertangggung jawab.. (Blacklist),” tulis Ainur.

Bangunan yang runtuh itu tembok benangan di atas jendela. Terlihat juga susunan batu bata ikut ambruk di samping konsol beton yang menujulur tinggi.

Kualitas konstruksi Gedung Dinkes berlantai dua itu terlihat sangat memprihatinkan. Sejumlah bagian pojok bangunan retak-retak. Plesteran dinding juga banyak yang mengelupas. Terlihat seperti tempelan tanah kuning.

Pembangunan Gedung Dinkes Sumenep ini menghabiskan anggaran Rp 4,5 miliar lewat APBD 2014.

Para aktivis anti korupsi di Sumenep sudah lama bersuara lantang ke para penegak hukum agar dugaan korupsi bangunan Gedung Dinkes Sumenep diusut tuntas.

Entah berapa laporan itu tanpa kejelasan. Baru pada selasa (29/10/2019) Polres Sumenep merilis penetapan dua tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Gedung Dinkes Sumenep.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti dalam rilis kepada media mengatakan, dua tersangka itu berinisial (I) dan (A).

Dua orang itu dinilai bertanggungjawab atas dugaan kerugian negara dalam pembangunan Gedung Dinkes senilai Rp 4,5 miliar lewat APBD 2014. Dua tersangka tak ditahan.

Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Oscar S Setjo waktu itu mengatakan, berkas dari polres dikembalikan oleh kejaksaan. Sehingga polres butuh tambahan waktu untuk meminta keterangan dari sejumlah saksi.

“Kami masih melengkapi tambahan pemeriksaan saksi, hal itu merupakan bagian dari petunjuk penilitian jaksa yang tertuang dalam berkas P19,” kata Kasat Oscar, Senin (9/3/2020).

Belum selesai lanjutan status tersangka pembangunan Gedung Dinkes Sumenep, Polres Sumenep mendapat perlawanan dari tersangka berinisial (I). Dia mengajukan gugatan praperadilan ke PN Sumenep atas status tersangka dirinya.

Dalam permohonannya, tersangka (I) menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan cacat hukum. Karenanya penyidikan aquo dinilai tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Namun, Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka (I) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Dinas Kesehatan Sumenep.

“Menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim tunggal Firdaus saat membacakan amar putusan praperadilan di PN Sumenep, Rabu, 1 April 2020.

Kabar kelanjutan dua tersangka pembangunan Gedung Dinkes Sumenep tidak ada kejelasan. Secara tiba-tiba publik dikejutkan dengan insiden reruntuhan bangunan Gedung Dinkes.

Insiden itu baru diketahui sekitar pukul 11.00 WIB, Rabu (20/5/2020) oleh salah seorang staf Dinkes Sumenep.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep, Agus Mulyono mengaku tidak tahu penyebab runtuhnya bagian gedung tersebut.

“Kejadiannya, saat saya sedang mengikuti rapat di Pemda,” terangnya kepada wartawan, Rabu siang.

Agus tak banyak berkomentar soal reruntuhan bagian belakang Gedung Dinkes itu. Dia hanya berhaap, kondisi gedung  saat ini tidak sampai mengganggu aktivitas pegawai Dinkes.

Bahri, Mata Madura

Exit mobile version