Hukum dan Kriminal

Resmi Dipolisikan, Begini Cerita Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu Kades Padangdangan Terpilih

Kasus Dugaan Penggunaan Ijazah Paslu
Muh. Hasin (tengah) didampingi kuasa hukumnya, Saiful Anwar, SH, MH, dan tokoh masyarakat Desa Padangdangan, Nur Hasan, melaporkan Kasus Dugaan Penggunaan Ijazah Paslu oleh Mohammad Maskon, Kades Padangdangan Terpilih, Selasa (17/12/2019). (Foto Rafiqi/Mata Madura)

matamaduranews.comSUMENEP-Kasus dugaan Tindak Pidana Penggunaan Ijazah Palsu dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Padangdangan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhinya resmi dipolisikan.

Perkara hukum yang menyeret Mohammad Maskon, Kades Padangdangan terpilih ini, dilaporkan Muh. Hasin, rivalnya dalam Pilkdes 7 November lalu, ke Mapolres Sumenep pada Selasa (17/12/2019) lalu.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/227/XII/2019/JATIM/RES SMP, tanggal 23 Desember 2019, Mohammad Maskon dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Memalsukan Surat-Surat dalam Pemilihan Kepala Desa Padangdangan Periode 2019-2025, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUH Pidana.

Saiful Anwar SH, MH, selaku Kuasa Hukum dari Muh. Hasin menceritakan, kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oleh Calon Kades Padangdangan Nomor Urut 02 tersebut mulai menemukan titik terang pada Kamis 29 Agustus 2019 lalu.

Waktu itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, kata Saiful, mengeluarkan Surat Pemberitahuan benomor : 420/1822/435.101.2/2019 kepada Panitia Pilkades Padangdangan.

Isinya, menyatakan bahwa Ijazah Paket A setara SD milik Mohammad Maskon yang digunakan sebagai Persyaratan Administrasi Seleksi Pemilihan Kepala Desa Padangdangan tidak ada dalam Data Nominasi Pelulusan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) tahun 1998.

“Berdasarkan Surat Pemberitahuan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep itu, kami melaporkan saudara Mohammad Maskon ke Polres Sumenep atas dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat-Surat berupa Ijazah Paket A setara SD dengan nomor register Ijazah PA 003303.4, dalam Pemilihan Kepala Desa Padangdangan tahun 2019 yang digelar bulan November kemarin,” kata Saiful, saat ditemui awak media di depan Satreskrim Polres Sumenep, Senin (23/12/2019) kemarin.

Jika mengacu pada persyaratan yang tertera pada keputusan Panitia Pilkades Padangdangan, Mohammad Maskon diketahui hanya menggunakan Ijazah Paket C setara SMA dalam Pemilihan Kepala Desa Padangdangan.

Sementara aturan mainnya, menurut Saiful, semua Ijazah Asli dari Ijazah Paket A, Paket B dan Paket C milik masing-masing calon kepala desa harus dilegalisir dan diketahui oleh semua calon Kades.

“Tapi, dari hasil peyidikan atau BAP pelapor tadi ditemukan kejanggalan bahwa pelapor (Muh. Hasin, red) tidak pernah tahu yang namanya Ijazah Asli Paket A setara SD milik terlapor,” terang Saiful.

Dengan demikian, kuasa hukum Muh. Hasin, Calon Kades Padangdangan Nomor Urut 03 yang dirugikan dalam Kasus dugaan Ijazah Palsu milik terlapor itu mengatakan, faktanya sudah sangat jelas. Bahkan, Saiful menyebut perkara ini sudah memenuhi unsur.

“Kami berharap kepada Penyidik Polres Sumenep agar secepatnya menindaklanjuti perkara ini, karena faktanya sudah sangat jelas, dan bagi saya sudah memenuhi unsur,” ucapnya.

“Saya sangat mengapresiasi sekali atas pelayanan Polres Sumenep khususnya di jajaran pidum. Sebab, pada intinya kasus ini sudah ditindak lanjuti oleh Penyidik Polres Sumenep,” imbuh Saiful.

Kasus Lama

Sebenarnya, laporan Kasus Dugaan Tindak Pidana Penggunaan Ijazah Palsu dalam Pemilihan Kepala Desa Padangdangan ini sudah dilaporkan ke Polsek Pasongsongan pada tahun 2010 silam.

Kasus lama ini kembali menyita perhatian publik setelah Muh. Hasin, Calon Kades Padangdangan Nomor Urut 03 yang merasa dirugikan atas tindakan Mohammad Maskon, melaporkan Calon Kades Incumbent itu ke Mapolres Sumenep.

Kuasa Hukum Muh. Hasin, Saiful Anwar menuturkan, kliennya melaporkan Mohammad Maskon ke Mapolres Sumenep atas dasar dugaan Penggunaan Ijazah Paslu dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2019 Periode 2019-2025 di Desa Padangdangan.

“Tapi karena persoalan tersebut sudah dilaporkan ke Polsek Pasongsongan pada tahun 2010 silam, maka Polres Sumenep akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu, apakah laporan yang tahun 2010 silam itu sudah terbit SP3 apa masih belum,” kata Saiful, Selasa (17/12/2019) lalu.

Jika hasil gelar perkara nanti, laporan tahun 2010 sudah dikeluarkan SP3 oleh Penyidik Polsek Pasongsongan, maka pihaknya akan melaporkan kembali kasus dugaan Ijazah Palsu milik Mohammad Maskon yang digunakan pada Pilkades Padangdangan 7 November 2019 lalu.

“Tapi kalau hasil gelar perkara nanti laporan tahun 2010 masih belum terbit SP3, maka kita tinggal memberikan bukti-bukti baru kepada penyidik Polres Sumenep, karena tidak mungkin dalam satu perkara itu terbit dua LP (Laporan Polisi),” jelas Saiful.

“Saya sangat mengapresiasi atas respon dari Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Tego S Marwoto, SH, yang telah sigap dalam menyikapi pengaduan kami terkait dengan Kasus Dugaan Ijazah Palsu milik Mohammad Maskon ini,” imbuhnya.

Sementara itu, Nur Hasan, salah seorang tokoh masyarakat di Desa Padangdangan, meminta Aparat Penegak Hukum Polres Sumenep agar serius dalam menangani Kasus Dugaan Ijazah Palsu milik Mohammad Maskon yang digunakan untuk melamar sebagai Calon Kepala Desa Padangdangan.

“Supaya kasus dugaan Ijazah Palsu milik Mohammad Maskon ini menjadi terang benderang dan mendapatkan kepastian hukum demi tegaknya keadilan sesuai dengan Pancasila sila kelima,” kata Nur Hasan yang ikut mendampingi Muh. Hasin melapor ke Mapolres Sumenep.

Pasalnya, Nur Hasan meyakini ijazah yang dimiliki dan digunakan oleh terlapor sebagai persyaratan mendaftar Calon Kepala Desa Padangdangan sangat nyata sekali tidak benar atau palsu.

Bahkan, jika Maskon merasa ijazah yang dimiliki dan digukannya benar dan asli, Nur Hasan meminta terlapor agar menunjukkan kebenaran atau keaslianya kepada Pemerintah Daerah, khususnya Bupati Sumenep, KH A. Busyro Karim.

“Jangan sembunyikan kemungkaran. Sesuai dengan amanah Tuhan, kebenaran ditegakkan kemungkaran pasti sirna. Jadilah pemimpin yang bisa membedakan mana yang hak dan mana yang batil menuju masyarakat Sumenep sejahtera,” tegas Nur Hasan.

Rafiqi, Mata Madura

Exit mobile version