Resmi, Munarman cs Dirikan Front Persatuan Islam untuk Bela Agama, Bangsa dan NKRI

Munarman (FOTO:ANTARA)

matamaduranews.comJAKARTA-Munarman bersama 18 pentolan Front Pembela Islam (FPI) mendeklarasikan Front Persatuan Islam (FPI).

Deklarasi itu disampaikan dalam pernyataan pers Front Persatuan Islam yang diterima wartawan Rabu sore (30/12/2020) yang ditandatangani oleh 19 deklarator.

Sejumlah tokoh Islam ikut mendeklarasikan Front Persatuan Islam setelah Front Pembela Islam (FPI) dinyatakan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah pada Rabu siang.

Tercatat sebagai Ketua Umum FPI Shabri Lubis dan Sekretaris FPI Munarman.

“Deklarasi Front Persatuan Islam dilakukan untuk melanjutkan pergerakan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara Indonesia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945,” tulisnya dalam pernyataan pers Front Persatuan Islam.

Munarman dalam siaran itu mengimbau kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan FRONT PEMBELA ISLAM di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim.

Berikut nama-nama deklarator Front Persatuan Islam:

    1. Ahmad Sabri Lubis
    2. Munarman
    3. Habib Abu Fihir Alattas
    4. KH. Tb. Abdurrahman Anwar
    5. KH. Abdul Qadir Aka
    6. KH. Awit Mashuri
    7. Ust. Haris Ubaidillah
    8. Habib Idrus Al Habsyi
    9. Ust. Idrus Hasan
    10. Habib Ali Alattas, S.H
    11. Habib Ali Alattas, S.Kom
    12. H. I Tuankota Basalamah.
    13. Habib Syafiq Alaydrus, S.H
    14. H. Baharuzaman, S.H
    15. Amir Ortega
    16. Syahroji
    17. H. Waluyo
    18. Joko
    19. M. Luthfi, S.H.

Dalam keterangan Front Persatuan Islam (FPI), mereka mengecam kebijakan pemerintah membubarkan Front Pembela Islam. Menurut mereka pembubaran tersebut melanggar konstitusi.

“Bahwa Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan BNPT adalah merupakan pelanggaran terhadap Konstitusi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Pasal 24 Undang Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013,” demikian poin 3 pernyataan Front Persatuan Islam.

“Bahwa hak berserikat adalah Hak Asasi Manusia yang hanya boleh dikurangi dalam keadaan darurat.”

Menurut Front Persatuan Islam, berdasarkan UU No. 17 Tahun 2014 jo. UU No. 16 Tahun 2017 Pasal 80, bahwa Keputusan bersama enam Instansi Pemerintah adalah tidak berdasar hukum.

“Karena, Pasal 80 hanya mengatur Ormas berbadan hukum, dan itupun melalui pencabutan status badan hukum,” poin 4 pernyataan Front Persatuan Islam. (red)

Exit mobile version