matamaduranews.com–JAKARTA-Munarman bersama 18 pentolan Front Pembela Islam (FPI) mendeklarasikan Front Persatuan Islam (FPI).
Deklarasi itu disampaikan dalam pernyataan pers Front Persatuan Islam yang diterima wartawan Rabu sore (30/12/2020) yang ditandatangani oleh 19 deklarator.
Sejumlah tokoh Islam ikut mendeklarasikan Front Persatuan Islam setelah Front Pembela Islam (FPI) dinyatakan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah pada Rabu siang.
Tercatat sebagai Ketua Umum FPI Shabri Lubis dan Sekretaris FPI Munarman.
“Deklarasi Front Persatuan Islam dilakukan untuk melanjutkan pergerakan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara Indonesia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945,” tulisnya dalam pernyataan pers Front Persatuan Islam.
Munarman dalam siaran itu mengimbau kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan FRONT PEMBELA ISLAM di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim.
Berikut nama-nama deklarator Front Persatuan Islam:
-
- Ahmad Sabri Lubis
- Munarman
- Habib Abu Fihir Alattas
- KH. Tb. Abdurrahman Anwar
- KH. Abdul Qadir Aka
- KH. Awit Mashuri
- Ust. Haris Ubaidillah
- Habib Idrus Al Habsyi
- Ust. Idrus Hasan
- Habib Ali Alattas, S.H
- Habib Ali Alattas, S.Kom
- H. I Tuankota Basalamah.
- Habib Syafiq Alaydrus, S.H
- H. Baharuzaman, S.H
- Amir Ortega
- Syahroji
- H. Waluyo
- Joko
- M. Luthfi, S.H.
Dalam keterangan Front Persatuan Islam (FPI), mereka mengecam kebijakan pemerintah membubarkan Front Pembela Islam. Menurut mereka pembubaran tersebut melanggar konstitusi.
“Bahwa hak berserikat adalah Hak Asasi Manusia yang hanya boleh dikurangi dalam keadaan darurat.”
Menurut Front Persatuan Islam, berdasarkan UU No. 17 Tahun 2014 jo. UU No. 16 Tahun 2017 Pasal 80, bahwa Keputusan bersama enam Instansi Pemerintah adalah tidak berdasar hukum.
“Karena, Pasal 80 hanya mengatur Ormas berbadan hukum, dan itupun melalui pencabutan status badan hukum,” poin 4 pernyataan Front Persatuan Islam. (red)