matamaduranews.com-SAMPANG-Sengketa Pemilu Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur telah resmi terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga, dari pihak Golkar mulai menyiapkan 50 lawyer untuk menghadapi sidang perkara.
Menurut Sekretaris DPD II Partai Golkar Kabupaten Sampang H. Sahid, gugatan atas dua laporan dugaan perselisihan suara pada pemilihan legislatif itu diketahui teregister di MK pada 1 Juli 2019.
Untuk menghadapi sidang gugatan nantinya, H. Sahid mengaku telah melimpahkan sepenuhnya kepada DPP Partai Golkar. Bahkan, sekitar 50 pengacara sudah dipersiapkan oleh tim DPP Golkar.
“Kami sudah mempersiapkan semua kebutuhan dari awal, bahkan semua bukti sudah dikoordinasikan dengan pusat,†katanya, Rabu (03/07/2019).
Isi tuntutan meminta MK mengabulkan untuk dilakukan penghitungan ulang oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Ombul dan Desa Pajeruan. Sebab dalam penghitungan yang dilakukan tingkat PPK, kata H. Sahid, yang dibaca adalah perolehan suara DPRD Kabupaten Sampang untuk mengisi model DA 1.
Penghitungan suara waktu itu tidak mengacu pada perolehan suara berdasarkan C1 yang ada di setiap saksi. Sehingga, yang ditulis dalam model DA 1 berbeda dengan perolehan suara partai yang tercantum dalam model C1 yang dimiliki saksi.
Akibatnya, perolehan suara Partai Golkar untuk DPRD Sampang di Dapil III berkurang sebanyak 1228 suara. Rinciannya, 676 suara hilang di Desa Ombul, sedangkan 552 suara hilang di Desa Pajeruan.
“Kami kehilangan suara dari total perolehan suara Partai Golkar di Sampang, sehingga menjadi 11.083, atau menempati rangking delapan di Dapil 3. Sedangkan perolehan suara yang tercatat di C-1 saksi sebanyak 12.311 suara,†jelas H. Sahid.
Merespon hal itu, Ketua KPU Sampang, Addy Imansyah mengaku sudah mempersiapkan sejumlah bukti kelengkapan berkas form DA 1, C1 dan sejumlah alat bukti lainnya. Bahkan Addy optimis dapat mementahkan dalil yang akan dilontarkan oleh pemohon.
“Ya, benar sudah teregister, dan pasti segala bahan telah kita siapkan sejak jauh hari,†ungkapnya.
Meski begitu, jadwal sidang perdana sampai saat ini belum ditentukan. Maka selama menunggu tahapan tersebut, Addy akan berkoordinasi dengan KPU RI untuk menghadapi sidang.
“Untuk jadwal sidang belum keluar, tapi cepat lambat kami selaku termohon pasti akan dipanggil oleh MK. Diprediksi tanggal 9 Juli ini untuk panggilan perdana termasuk untuk pemohon,†tuturnya.
Perlu diketahui, dua perkara Pemilu 2019 di antaranya sengketa terkait selisih perolehan suara pada pemilihan legislatif tingkat Kabupaten dan Provinsi Jatim. Untuk pileg Kabupaten berasal dari Partai Golkar, sedangkan untuk Provinsi Jatim yaitu dari Caleg Partai PKB di wilayah Kecamatan Kedungdung. (Agus)