NasionalPemerintahan

Ribut-ribut Gubernur DKI Jakarta Ditunjuk Presiden

Bagi-Bagi Sembako
MH Said Abdullah, Ketua Banggar DPR RI. (Foto for Mata Madura)

matamaduranews.com-Rencana  Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan ditunjuk dan dilantik presiden menuai penolakan dari berbagai pihak.

Salah satu yang menolak atas rencana itu adalah MH Said Abdullah. Ketua DPP PDI-P ini menilai Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) tak khusus untuk mengubah pemilihan langsung Gubernur dan Wakil Gubernur menjadi penunjukan dari Presiden

Seperti diketahui Rapat Paripurna DPR telah menyepakati Rancangan Undang-Undang atau RUU Daerah Khusus Jakarta menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI.

Dalam draf RUU itu disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta akan ditunjuk oleh Presiden.

Draf RUU yang dimaksud merujuk pada dokumen versi rapat pleno penyusunan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang dilakukan Badan Legislasi DPR dan digelar Senin (4/12/2023).

Menurut MH Said, RUU DKJ  merupakan bagian dari penegasan daerah yang menyimpan sejarah perjuangan bangsa dan negara setelah tak lagi menjadi ibu kota negara. Termasuk daerah yang menjadi pusat kegiatan bisnis dan keuangan berskala nasional dan internasional.

MH Said mengakui, RUU DKJ merupakan usulan inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna ke-10 DPR RI masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 pada hari Selasa 4 Desember 2023.

Kendati demikian, menurut Said, RUU DKJ bukan alasan untuk melegalkan penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta oleh Presiden.

Ada 4 alasan mendasar yang dipaparkan Said mengenai penolakannya.

Prtama, kekhususan tentang Jakarta tidak boleh menjadi dasar bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dipilih oleh Presiden selaku kepala pemerintahan. Sebab hal itu tidak ada hubungannya.

Kedua, kewenangan kekhususan Jakarta yang dijabarkan dalam RUU DKJ yang terbagi dalam kewenangan urusan pemerintahan dan kelembagaan dianggap belum sepenuhnya menggambarkan kekhususan Jakarta menyangkut peran dan posisinya sebagai wilayah bersejarah dalam perjuangan bangsa dan negara, serta pusat kawasan bisnis dan keuangan berskala nasional dan internasional.

Ketiga, usulan tersebut bertolak belakang dengan prinsip demokrasi. Bahkan, kata Said, usulan tersebut telah mencabut hak politik warga Jakarta. Apalagi, sebagai pemegang kekuasaan pemerintah di daerah khusus, Gubernur Jakarta memiliki kewenangan yang lebih daripada daerah otonom lainnya.

“Kewenangan yang besar seharusnya patuh pada asas demokrasi. PDI Perjuangan berkomitmen untuk merawat dan menumbuhkan demokrasi yang berkembang dengan baik di Jakarta,” jelas Said seperti dikutip kompas.com.

Keempat, karena perannya sebagai Ibu Kota telah berakhir, dan agar berlaku adil dan kongruen seperti daerah daerah otonom lainnya, maka Bupati dan Wali Kota yang memerintah di kabupaten dan kota yang berada di wilayah Jakarta juga harus dipilih melalui pemilihan kepala daerah secara langsung.

“Sekaligus memiliki DPRD kabupaten dan kota yang dipilih juga secara langsung. Sehingga menjadi daerah otonom, bukan lagi sebagai bagian wilayah administratif,” pungkas MH Said. (bahri)

Exit mobile version