Hukum dan Kriminal

Risang Jelaskan Peran Eks Plt Direktur Sumber Daya Bangkalan

Pemerkosa Anak di Tanjung Bumi
Risang Bima Wijaya

matamaduranews.com —BANGKALAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan resmi menahan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumber Daya Bangkalan, Joko Supriyono, pada Selasa (10/6/2025).

Penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif terhadap tersangka dalam perkara dugaan penyertaan modal fiktif kepada UD Mabruq Bangkalan yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,35 miliar.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangkalan, Muhammad Fakhri, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Joko Supriyono telah dilakukan sejak 28 Mei 2025.

“Tersangka kan sebagai Plt Direktur, jadi otomatis untuk mengeluarkan penyertaan modal perlu persetujuannya,” ujar Fakhri.

Fakhri mengungkapkan bahwa pada tahun 2019, Joko Supriyono menyetujui penyertaan modal sebesar Rp1.350.000.000 kepada UD Mabruq untuk usaha beras. Dana tersebut dikucurkan secara bertahap, dimulai dengan Rp1 miliar, kemudian ditambah Rp350 juta. Seluruh dana diterima oleh Djunaedi, Direktur UD Mabruq yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, kuasa hukum Joko Supriyono, Risang Bima Wijaya, membantah kliennya menerima keuntungan dari kerja sama tersebut.

Risang menegaskan bahwa Joko hanya melaksanakan rekomendasi dari Dewan Pengawas BUMD Sumber Daya serta disposisi dari Bupati Bangkalan.

“Klien kami tidak pernah menerima aliran dana atau keuntungan apa pun. Saat menjabat sebagai Plt Direktur, kerja sama dengan UD Mabruq berjalan sesuai rencana dan bahkan sempat memberikan keuntungan yang dikembalikan ke BUMD,” jelas Risang.

Risang juga menambahkan bahwa Joko hanya menjabat sebagai Plt Direktur dari Januari hingga Maret 2019, sedangkan kerugian negara mulai muncul setelah April 2019, ketika kepemimpinan BUMD Sumber Daya telah berganti ke Direktur baru, Moh Kamil.

“Kerja sama yang mulai bermasalah itu terjadi setelah masa jabatan Joko. Saat beliau menjabat, pembagian keuntungan masih berjalan sesuai kesepakatan,” tegasnya.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Kejari Bangkalan guna menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.(SAE)

Exit mobile version