matamaduranews.com-RSUD Sumenep Tanggal 9 Desember 2024 akan mewajibkan pasien BPJS Kesehatab untuk mendaftar via online.
Melalui aplikasi mobile JKN. Pasien peserta JKN-KIS / BPJS Kesehatan bisa mengunduh terlebih terlebih dahulu sebelum mendaftar ke Poliklinik atau ke IGD.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Karena itu, Kasi Informasi RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Erfin Sukayati, M.Kes menghimbau kepada pasien yang hendak periksa ke RSUD Sumenep agar segera mendowload aplikasi Mobile JKN dan daftar akun.
Menurut Erfin, RSUD Sumenep memberlakukan hal itu karena RSUD dr Moh Anwar Sumenep melakukan perjanjian kerjasama dengan BPJS Kesehatan.
“Mulai tanggal 09 Desember 2024 RSUD Sumenep memberlakukan system antrian online melalui aplikasi mobile JKN, khusus pasien peserta JKN-KIS yang ingin mendaftar pada layanan Poliklinik,” terang Erfin kepada media.
“Jadi mulai dari sekarang bisa mencoba download dan masuk ke aplikasi agar mulai terbiasa dengan aplikasi tersebut,” tegasnya.
Menurutnya, kalau sudh terbiasa pasien akan lebih mudah mendaftar antrian dan mengakses layanan.
“Migrasi antrian manual ke online tentu dengan tujuan yang sama, yaitu untuk memudahkan. Karena kalau sudah terbiasa pasti mudah. Kalaupun nanti ada kendala, bisa langsung menghubungi layanan informasi BPJS kesehatan” tegas erfin.
Ia melanjutkan bahwa beberapa layanan Poliklinik sudh diterapkan antrian MJKN serti Poliklinik Ortopedi, Poliklinik Paru dan Poliklinik Jantung.
“Mulai hari Senin tanggal 02 Desember kita sudah mulai uji coba dulu, baru nanti tanggal 09 Desember diberlakuka sepenuhnya untuk semua layanan Poliklinik. Adapun untuk pasien non JKN-KIS tetap dapat dilayani seperti biasanya,” tandasnya.
Untuk informasi, aplikasi mobile JKN dapat didownload di Play Store dengan kata kunci pencarian mobile JKN.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Instalasi Peduli Pelanggan RSUD dr. H. Moh. Anwar di Nomor 085-336-102-800 (Vinda) dan 085-335-236-284 (Yudi) atau langsung disampaika petugas Pelayanan Informasi BPJS Kesehatan di nomor 081-133-096-92 (Mujib).