Hukum dan Kriminal

Rumah Kosong di Pasongsongan Jadi Tempat Makai Sabu

×

Rumah Kosong di Pasongsongan Jadi Tempat Makai Sabu

Sebarkan artikel ini
Kasus Narkoba
Tersangka M (48) saat diamankan di Mapolsek Pasongsongan, Selasa (15/09/2020). (Foto for Mata Madura)

matamaduranews.comSUMENEP-Sebuah rumah kosong di Pasongsongan jadi tempat makai sabu digerebek Polsek Pasongsongan pada Selasa (15/09/2020) lalu.

Ungkap kasus Narkotika jenis Sabu di dalam kamar sebuah rumah kosong di Dusun Morasen, Desa Pasongsongan itu berlangsung sekira pukul 15.30 WIB.

Satu tersangka yang berhasil diringkus polisi berinisial M (48). Seorang Nelayan Desa Panaongan, Kecamatan Pasongsongan.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengungkapkan, penangkapan M berawal dari informasi masyarakat bahwa di dalam rumah kosong tersebut sering digunakan untuk melakukan transaksi dan mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu.

Sehingga, anggota Polsek Pasongsongan melakukan penyelidikan secara intensif terhadap lokasi tersebut.

“Kemudian anggota Polsek Pasongsongan mendapat informasi lagi bahwa di dalam rumah kosong tersebut sedang berlangsung pesta Sabu,” kata AKP Widiarti, Rabu (16/09/2020) malam.

Setelah dilakukan pengecekan, polisi mendapati tersangka M sedang mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu.

Hasil penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu berat kotor ± 0,27 gram, dan seperangkat alat hisap.

“Petugs juga mengamankan 1 buah korek api gas warna hijau, 4 buah sedot plastik warna putih, dan 1 buah cotton bud,” ungkap Widi.

Saat ini, tersangka berikut barang buktinya diamankan ke kantor Polsek Pasongsongan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Adapun akibat perbuatannya, tersangka dikenakan penerapan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subsider 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Rafiqi, Mata Madura

KPU Bangkalan