matamaduranews.com-BANGKALAN-Rumah kost, tapi berfungsi lazimnya hotel terlihat di Bangkalan. Seperti, rumah kost Spot-On. Tempatnya di Demangan Timur, Kelurahan Demangan, Gang VII No. 45, Kecamatan Kota Bangkalan, Madura.
Dari kejauhan terbaca tulisan Spot-On 2591 Griya Demangan Syariah. Di mesin pencarian google, Spot-On menawarkan kamar menginap. Sewa kamar per malam sekitar Rp 100 ribu. Fasilitas, wifi, AC, TV kamar mandi dalam.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Bangkalan mengeluarkan izin rumah kost untuk Spot-On.
Hasil dari penelusuran Mata Madura, rumah kost Spon-On itu kerap dikunjungi anak usia remaja; menjadi tempat yang aman untuk pasangan laki-laki dan perempuan yang belum resmi menikah alias pasangan kumpul kebo.
Lebih dari itu. Kost-kostan itu mulai diwarnai dugaan praktik prostitusi terselubung. Sebab di tempat itu, ternyata juga bisa jadi opsi pergaulan bebas yang kapan saja bisa “dieksekusi”di kamar lux kost itu.
Beberapa kali Mata Madura melihat banyak muda-mudi yang masuk rumah kost berlabel Spot-On Griya Demangan Syariah itu jika waktu mulai larut malam. Lalu keluar dari Spot-On jelang shalat subuh.
Pernyataan Jauharul warga sekitar rumah kost Spot-On seperti mengamini hasil penelusuran Mata Madura.
“Memang banyak pemuda-pemudi yang mendatangi rumah kost itu saat malam. Waktu pagi hari terlihat banyak yang sudah keluar dari Spot-On. Usianya muda-mudi,” cerita Jauharul kepada Mata Madura.
Testimoni serupa juga disampaikan Ha’i, Wakil Ketua Komisi A DPRD Bangkalan. Ha’i menyebut, praktik rumah kost Spot-On itu, orang bisa masuk jam 12 malam, tapi pulang jam 2-3 pagi.
Ha’i menduga praktik itu seperti prostitusi terselubung. “Rumah kost yang benar itu, minimal masa sewanya sebulan atau setahun,” terang Ha’i kepada Mata Madura.
Dari berbagai aspirasi tentang keberadaan rumah kost Spot-On itu, Komisi A DPRD Bangkalan akhirnya mendatangi kantor DPMTSP Bangkalan. Kedatangan rombongan komisi A menanyakan izin Spot-On.
Rombongan Komisi A DPRD Bangkalan, Selasa (10/3/2020) ke DPMTSP ditemui Kepala Bidang (Kabid) Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Bangkalan, Eryadi Santoso dan Kabid Pengendalian Penanaman Modal DPMTSP, Hosun.
Eryadi Santoso kepada rombongan komisi A menjelaskan, Spot-On sudah mengurus izin IMB pada tahun 2017. Tetapi izinnya rumah kost, bukan hotel.
Erick sapaan akrabnya mengaku sudah melakukan tindakan. Salah satunya memberikan teguran kepada pemilik.
“Pemilik sudah pernah kami panggil. Kami tegur. Jangan dijadikan hotel karena izinnya adalah kost. Jadi minta tolong lebih prosedur. Coba mediasi dulu dengan kelurahan dan kecamatan. Selesaikan di bawah,” cerita Erick pada pemilik Spot-On, seperti disampaikan kepada rombongan komisi A.
Pernyataan Hosun seperti menegaskan jika Spot-On sudah berfasilitas hotel. Dirinya mengaku pernah meninjau lokasi rumah kost Spot-ON.
“Saat masuk, seperti hotel. Fasilitasnya memang luar biasa,” ucap Hosun kepada rombongan komisi A.
“Memang ada bacaan Spot-On Griya Demangan Syariah. Tapi versi pemilik adalah rumah kost. Pemilik juga katakan dengan harga murah dan sengaja diberi label hotel agar banyak pengunjung datang. Sebenarnya itu adalah rumah kost. Jika memang ada yang keberatan dari warga, akan kami sampaikan nantinya,” tutur Hosun.
Ha’i secara tegas mengatakan, Spot-On membangun penginapan dengan izin rumah kost. Tapi dalam praktik di lapangan seperti hotel.
“Itu jelas menyalahi aturan. Padahal untuk kamar kost tidak boleh disewa harian. Kalau pemilik kos ingin menyewakan secara harian, seharusnya dapat mengurus izin sebagai hotel. Ini sudah tidak sesuai dengan izin yang dimiliki,” terang Ha’i.
Ha’i meminta ke DPMPTSP Bangkalan agar segera mencopot izin rumah kost Spot-On.
“Ini jelas menyalahi aturan. Kedua meresahkan warga. Segera cabut izinnya. Minggu depan kami tidak mau melihat label itu lagi. Apalagi banyak muda-mudi yang datang ke sana. Jika masih ada itikad baik pemilik segera urus perizinannya,” tambah politisi Golkar ini.
Syaiful, Mata Madura