Rumah Makan ASELA Sampang Ditutup, Ini Penyebabnya…

Rumah Makan ASELA Sampang Ditutup
Pengunjung harus kembali setelah mengetahui Rumah Makan ASELA ditutup sejak Rabu (3/3/2021). (matamadura.jamal)

matamaduranews.comSAMPANG-Anda tentu tak asing dengan Rumah Makan ASELA.

Ya..Rumah Makan ASELA menjadi satu-satunya usaha kuliner paling ramai pengunjung di Kabupaten Sampang.

Lokasinya di bibir pantai di Desa Sejati, Camplong, Sampang, Madura menjadi daya tarik tersendiri untuk menikmati pemandangan laut dan menu sea food sebagai menu andalan.

Di luar dugaan. BPPKAD Sampang menemukan kejanggalan saat setiap transaksi tak menggunakan alat deteksi transaksi elektronik yang disediakan Pemkab Sampang.

Akibatnya, Rumah Makan ASELA menunggak bayar pajak selama setahun ke Pemkab Sampang sebagai bagian dari sumber PAD.

Sejak Rabu (3/3/2021) Rumah Makan ASELA itu ditutup oleh Satpol PP.

Di depan pintu masuk ditutup palang kayu dengan tulisan DITUTUP SEMENTARA.

Chairiyah, Kabid Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sampang, menyebut, Rumah Makan ASELA melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pendaftaran, Pelaporan, Pembayaran dan Pengawasan Pajak Daerah melalui Sistem Elektronik

“Rumah makan ASELA hanya ditutup sementara, sebab diketahui tidak taat pajak sejak tahun 2020,” katanya (3/3/2021) kepada Mata Madura.

“Rumah makan ASELA sudah terpasang alat tapping box, pada tahun 2020. Setelah diselidiki Rumah Makan ASELA ternyata menunggak selama 1 tahun,” tambah perempuan berjilbab ini.

Kejanggalan itu diketahui tak sesuai data BPPKAD Sampang dengan aplikasi transaksi pembayaran yang dipasang di Rumah Makan ASELA.

“Nominal struk pembayarannya ada perbedaan. Dalam struk tidak ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen setiap transaksi,” cerita Chairiyah.

Karena itu, selama belum melunasi tunggakan pajak selam satu tahun, Rumah Makan ASELA dilarang membuka usaha.

Sementara, pemilik Rumah Makan ASELA H Bukat mengaku jika usahanya sudah membayar pajak setiap bulan.

“Bayar pajak setiap bulan. Nilainya bervariasi, mulai 3 juta 800 rupiah, 3 juta 900 rupiah dan 4 juta rupiah. Bahkan lebih. Jadi kalau saya dianggap nunggak, tapi saya ada bukti struck pembayarannya,” ucap H Bukat.

H Bukat bersikap pasrah atas kebijakan Pemkab Sampang meski harus menambah pembayaran pajak 10 persen setiap transaksi.

“Kalau bayar 10 persen setiap transaksi. Saya harus ambil dari keuntungan. Itu tidak cukup karena saya harus mengambil dari modal, tapi ya mau bagaimana lagi kalau itu sudah keputusannya, saya terima,” tambahnya.

Ditanya alat transaksi elektronik dari Pemkab Sampang yang tak digunakan maksimal di Rumah Makan ASELA, H Bukat menyebut aliras listrik kurang maksimal untuk menggunakan alat deteksi transaksi yang dari BPPKAD Sampang.

Sehingga pembayaran pajaknya harus diakukan sacara manual.

Atas keputusan itu, H Bukat menghormati atas keputusan BPPKAD Sampang.

“Segara mungkin saya akan mengurusnya, karena saya memikirkan pegawai. Saya kasihan mas,” tandasnya.

Jamal, Mata Madura

Exit mobile version