Hukum dan Kriminal

Sakit Hati Dicaci Maki, Warga Malang Bunuh Temannya di Tulungagung

×

Sakit Hati Dicaci Maki, Warga Malang Bunuh Temannya di Tulungagung

Sebarkan artikel ini
Pembunuhan
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto didampingi Kasat Reskrim AKP Christian Kosasih menyampaikan hasil Ungkap Kasus Pembunuhan TKP JLS yang ditemukan pada Kamis (29/04/2021) lalu pada Konferensi Pers, Senin (3/05/2021).

matamaduranews.comTULUNGAGUNG-Akibat sakit hati lantaran dicaci maki dan diolok-olok, warga Kabupaten Malang, Jawa Timur tega membunuh temannya sendiri.

Kasus pembunuhan ini diungkap Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto didampingi Kasat Reskrim AKP Christian Kosasih pada Konferensi Pers Ungkap Kasus Pembunuhan TKP JLS yang ditemukan pada Kamis (29/04/2021) lalu.

Sat Reskrim Polres Tulungagung berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan analisis hasil olah TKP yang dilakukan Unit Inafis, hasil otopsi pihak RS dr. Iskak Tulungagung yang menerangkan bahwa di tubuh korban ditemukan luka, dan dari keterangan saksi.

Sementara dengan menggunakan alat mambis (mobile automated multi biometrec identification system), korban diketahui bernama Said Lupriadi (45) alamat Blok Kamis, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Tanpa mengulur waktu, Timsus Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung mencari dan memberitahukan kejadian tersebut kepada keluarga korban. Kemudian, Timsus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil pengembangan dan keterangan saksi, akhirnya didapat nama tersangka, yakni SW (31) warga Dusun Kulonkali, RT. 055 RW. 015, Desa Sumbermanjing Kulon, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang.

Pelaku diamankan oleh anggota Tim Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung saat datang ke rumah sakit bersama pihak keluarga korban untuk mengambil jenazah.

Sebelumnya, anggota mendapatkan keterangan dari saksi, yang tidak lain adalah kakak korban bahwa korban sering ke Tulungagung bersama pelaku.

Saat diamankan dan dimintai keterangan oleh petugas, pelaku mengakui segala perbuatannya yang telah membunuh korban.

“Pelaku tega menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati sudah dicaci maki oleh korban, bahkan mengolok-ngolok dengan kata kotor,” kata Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto saat Konferensi Pers di halaman Mapolres, Senin (3/05/2021).

Kronologi dan Modus

Adapun kronologi kejadian berawal pada hari Jumat (23/04/2021) pelaku bersama korban berangkat dari rumah di daerah Malang pukul 17.00 WIB. Keduanya menuju ke Kabupaten Tulungagung dengan mengendarai sepeda motor Honda Grand dengan posisi saling membonceng bergantian.

“Ke Tulungagung, tujuan untuk bermain judi. Pelaku dan korban tiba di Tulungagung pukul 21.00 WIB. Hingga pukul 22.30 WIB, keduanya bermain judi dan pelaku menang Rp 1 juta. Sedangkan korban mengalami kekalahan, sehingga korban kehabisan uang dan menjual sepeda motor Honda Grand miliknya kepada pelaku seharga Rp.1.100.000,” lanjut Kapolres Handono.

Sekira pukul 22.30 WIB, pelaku mengajak korban ke Prigi, Kabupateb Trenggalek. Dan pada saat dalam perjalanan, korban mengolok-ngolok pelaku dengan nada kasar dan nada kotor secara berulang-uulang.

Sesampainya di pantai Prigi pukul 23.30 WIB, pelaku dan korban mengobrol kurang lebih 1 jam. Kemudian pada hari Sabtu (24/04/2021) sekira pukul 00.30 WIB, pelaku dan korban kembali dari Prigi, Trenggalek menuju Kecamatan Bandung, Tulungagung, dengan posisi korban membonceng pelaku.

“Adapun kata-kata yang dilontarkan korban yakni, “goro-goro awakmu g**g aku malah entek-entekan ngene iki, g***l, a*u k***k” (gara – gara dirimu g**g saya jadi habis-habisan seperti ini) dilanjutkan dengan kata-kata umpatan (g***l, an**ng, k***k),” ujar Kapolres.

Pelaku yang mendapat perlakuan tersebut, akhirnya marah dan mempunyai niat melakukan kekerasan terhadap korban untuk mengambil kembali uang pelaku yang dibawa korban sebagai uang pembelian sepeda motor, serta HP milik korban.

Selanjutnya, pelaku mengajak korban menuju ke arah JLS masuk Desa Keboireng, Kecamatan Besuki, Tulungagung.

Sesampainya di JLS pada hari Ahad (25/4/21) pukul 02.00 WIB pelaku menyuruh korban berhenti, menyuruh korban untuk buang air kecil dan beristirahat sebentar.

“Pada saat berhenti dan turun dari motor, pelaku menanyakan apa maksud dari semua kata-kata dari korban dengan nada kasar maupun nada kotor sambil pelaku langsung memukul dari belakang pada bagian leher korban dengan tangan kosong sebanyak 4 kali, sehingga membuat korban terjatuh,” papar Kapolres Handono.

Ketika korban akan melawan, pelaku memukul dengan tangan kosong lagi sebanyak 1 kali mengenai leher bagian kanan, sehingga korban tersungkur. Kemudian korban berteriak dengan nada keras, sehingga membuat pelaku panik.

“Saat panik, kaki pelaku menyentuh batu yang berada dibelakangnya, sehingga pelaku langsung mengambil batu itu dan dipukulkan ke arah leher bagian kanan korban sebanyak 2 kali, kemudian memukulkan lagi ke arah bahu kanan sebanyak 1 kali, kearah dada sebanyak 1 kali dan terakhir ke arah leher bagian kanan,” lanjut Handono.

Saat korban sudah tidak berdaya, pelaku mengambil uang Rp. 1.100.000 dan HP Vivo dari dalam tas yang diselempangkan di badan korban, serta menyeret korban sejauh kurang lebih 9 meter menjauh dari jalan raya.

Selanjutnya pelaku membawa sepeda motor korban pulang ke arah Malang.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dan disita Unit Inafis Sat Reskrim Polres Tulungagung saat olah TKP yaitu 1 buah jaket warna coklat dengan motif doreng, 1 buah kaos lengan panjang warna hijau, 1 buah celana jeans panjang warna biru, 1 pasang sandal warna hitam, 1 buah tas pinggang warna hitam, 1 buah batu.

“Selain itu, barang bukti yang disita saat mengamankan pelaku yakni, 1 unit ranmor Honda Grand warna hitam AG 6542 PT beserta kunci, 1 buah HP merek Vivo y91i warna hitam kombinasi biru, 1 buah kaos warna abu-abu, dan 1 buah jaket warna hitam,” imbuh Kapolres Handono.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 339 Sub Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun hukuman penjara.

Rafiqi, Mata Madura

KPU Bangkalan