Berita Utama

Sanksi Telat APBD Bangkalan-Sumenep Gertak Sambal?

APBD Sumenep 2017 sudah ditetapkan DPRD, 29 Desember 2016. Sedangkan APBD Bangkalan 2017 ditetapkan Jum’at, 30 Desember jam 4 sore. Hanya saja, penetapan menjadi Perda APBD 2017 masih belum hingga melewati Desember 2016.

Sanksi Lelet APBDMataMaduraNews.comMADURA-Ini yang menjadi titik awal pernyataan Gubernur Jatim Soekarwo soal sanksi yang bakal diterima DPRD dan Kepala Daerah Sumenep dan Bangkalan akibat terlambat mengesahkan Perda APBD 2017.

Pernyataan Pakde Karwo-begitu banyak orang memanggil-mengundang kehebohan publik Sumenep dan Bangkalan.

Di tengah evaluasi APBD Sumenep 2017 berlangsung, secara mengejutkan Gubernur Soekarwo membuat pernyataan kepada sejumlah wartawan. Ketua DPW Partai Demokrat Jatim ini menyebut, hanya dua kabupaten di Jawa Timur, yaitu Kabupaten Sumenep dan Bangkalan mendapat sanksi dari Kemendagari. Sanksi itu berupa tidak memberi gaji dan tunjangan kepada DPRD dan Kepala Daerah selama enam bulan.

Pernyataan Pakde Karwo merujuk surat Mendagri Tjahjo Kumolo yang mengacu Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda Pasal 312 ayat 2, berbunyi: DPRD dan kepala daerah yang belum menetapkan Perda APBD sebelum dimulai anggaran setiap tahun dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.

Sementara, di Indonesia ada delapan provinsi yang belum menetapkan APBD 2017. Dalam catatan Kemendagri, delapan provinsi itu, Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Bengkulu, Maluku Utara, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.

Soal jumlah kabupaten/kota yang mengalami keterlambatan penetapan APBD 2017, Kemendagri mengaku belum selesai merekapitulasi.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo melalui Dirjen Keuangan Kemendagri, Reydonnyzar Moenek mencontohkan, tahun 2015 lalu, jumlah keterlambatan pentepatan APBD 2016 di level kabupaten/kota cukup  banyak. Yakni, 82 diantara total 514 kabupaten/kota se-Indonesia.

Menurut Reydonnyzar, faktor keterlambatan pengesahan APBD 2017 dipengaruhi sejumlah argumen. Dia tidak merinci penyebab keterlambatan. Reydonnyzar hanya menyebut kecenderungan sama sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Keterlambatan APBD 2017 diakui Reydonnyzar akibat tarik-ulur soal penerapan PP 18 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).

berita lengkap baca Majalah Mata Madura

redaksi

Exit mobile version