matamaduranews.com–SURABAYA-Setelah Kementerian Sosial (Kemensos) menghapus santunan Rp 15 juta bagi ahli waris pasien yang meninggal karena Covid-19.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyiapkan santunan Rp 5 juta kepada setiap ahli waris korban meninggal akibat Covid-19.
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Jatim M. Alwi mengatakan, penyaluran bantuan itu akan dilakukan beberapa tahap. Santunan pertama di Tahun 2021 dan 2022.
Alwi bercerita, setelah Kemensos menghapus santunan ahli waris covid-19 banyak yang gerundel. Karena mereka ahli waris sudah melakukan pengurusan data untuk mendapatkan tunjungan dari Kemensos.
Dari data Dinas Sosial Jatim, ada sekitar 9 ribu orang meninggal karena Covid-19.
Namun menurut Alwi, Dinsos Jatim akan mempriotitaskan 2.144 ahli waris yang telah melakukan pengajuan. Sedangkan sisanya akan dicairkan pada tahap selanjutnya.
Alwi menyebut, pemberian santunan ini murni inisiatif dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
“Kita laporkan ke beliau (Gubernur Khofifah), beliau sangat peduli apalagi ini kan keluarga yang sangat kesusahan. Jadi beliau peduli untuk membantu masing-masing Rp 5 juta,” jelas mantan Sekda Pamekasan ini, Kamis (18/3/2021).
Alwi menambahkan, untuk santunan kali ini, tidak ada kriteria khusus penerima dana santunan Covid-19. Dana santunan tersebut akan diberikan kepada seluruh ahli waris korban meninggal Covid-19.
“Mau kaya, mau miskin itu tidak jadi ukuran. Yang penting meninggal akibat Covid-19, dibuktikan dengan keterangan dari puskesmas, rumah sakit atau dinkes,” tandasnya. (**)