
MataMaduraNews.com–BANGKALAN-Lagi. Jajaran Satresnarkoba Polres Bangkalan berhasil menangkap lima orang laki laki yang kedapatan sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara bersama-sama di sebuah rumah kosong di Desa Morkepek, Kecamatan Labang, Bangkalan, Rabu, (2/11/2016) sekitar jam 16.30 WIB.
Lima orang itu, berinisial MN, (46), Surabaya, SH (37), Morkepek, RA, (42), Pucang Sidoarjo, MH (41)dan SB (26), keduanya warga Morkepek Labang.
Barang bukti yang diamankan dari tempat kejadian perkara (TKP) antara lain 1 kantong plastik kecil sisa sabu bruto 0,39 Gram, 1 buah pipet terdapat sisa sabu bruto 2,24 gram, 1 buah bong, 1 buah korek api gas dan 1 sendok sabu.
Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M Ridha, SIK, SH mengunkapkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kelima orang tersebut berikut barang bukti diamankan ke Polres Bangkalan. “Mereka dikenakan Pasal 112 ayat 1 jo 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun hukuman penjara. Kelimanya kepergok saat sedang melakukan pesta narkoba jenis sabu. Si tukang belinya masih kami cari atau DPO, ” terang Kapolres Anis
Eko, Mata Bangkalan