BeritaPemerintahan

Segini Gaji Kepala Desa yang Jadi Rebutan

×

Segini Gaji Kepala Desa yang Jadi Rebutan

Sebarkan artikel ini
Pelantikan Kades Sumenep
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi saat melantik 44 Kades terpilih hasil Pilkades Serentak dan Pilkades PAW tahun 2021 pada sesi kedua, Kamis (16/12/2021) siang

Terkait perubahan Pasal 81 itu, maka Pasal 100 PP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diubah menjadi:

Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan:

a. Paling sedikit 70% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai:

Penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa, dan insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga;

Pelaksanaan pembangunan desa;

Pembinaan kemasyarakatan desa;

Pemberdayaan masyarakat desa.

b. Paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai:

Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya;

2. Tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.

Penghasilan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan, yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain.

PP ini menegaskan, hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain dapat digunakan untuk tambahan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya selain penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas (Pasal 81).

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.

Nah, itu tadi informasi tentang besaran gaji kepala desa dan perangkat desa setiap bulan.(*)

KPU Bangkalan