Hukum dan Kriminal

Sempat Lolos Penggeledahan, Pengedar Sabu di Arjasa ini Berhasil Diringkus Timsus

×

Sempat Lolos Penggeledahan, Pengedar Sabu di Arjasa ini Berhasil Diringkus Timsus

Sebarkan artikel ini
Pengedar Sabu
Tersangka RF (50) alias Pi'i diamankan di Mapolsek Kangayan. (Foto for Mata Madura)

matamaduranews.comSUMENEP-RF (50) alias Pi’i, seorang pengedar Sabu di wilayah Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean akhirnya berhasil diringkus Polres Sumenep pada Senin (19/10/2020) kemarin.

Sebelumnya, anggota Timsus melakukan penangkapan terhadap Pi’i dan melakukan penggeledahan di rumah terlapor di Desa Paseraman, Kecamatan Arjasa.

“Akan tetapi anggota tidak menemukan barang bukti,” ujar Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Ahad (18/10) lalu.

Penangkapan yang dilanjutkan penggeledahan di rumah Pi’i waktu itu merupakan hasil interogasi kepada tiga tersangka yang diringkus di sebuah rumah di Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa.

AR (30) salah satu tersangka mengaku Narkotika jenis Sabu yang dibawanya didapatkan dari tersangka Pi’i. Namun karena waktu itu anggota Timsus tidak menemukan barang bukti, Pi’i pun tidak ditahan.

Baca Juga: Lagi, Timsus Polsek Kangayan Ringkus Warga Hendak Transaksi Sabu

Usai kejadian tersebut anggota Timsus tidak berhenti melakukan pengembangan. Hingga dua hari kemudian pada Senin (19/10) pukul 15.00 WIB tersangka Pi’i berhasil ditahan.

AKP Widiarti menjelaskan, tersangka Pi’i berhasil diringkus oleh Timsus Polres Sumenep di salah satu warung dekat alun-alun Kecamatan Arjasa.

Saat diringkus dan dilakukan penggeledahan badan, anggota Timsus tidak menemukan barang bukti lagi. Sehingga, dilanjutkan dengan penggeledahan di rumahnya.

“Di rumah tersangka, anggota Timsus menemukan BB berupa 1 klip plastik kecil berisi Narkoba jenis Sabu,” terang AKP Widi, Selasa (20/10/2020) pagi.

Berdasarkan penemuan Sabu tersebut, tersangka Pi’i berikut barang buktinya diamankan di Mapolsek Kangayan untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Widi.

Rafiqi, Mata Madura

KPU Bangkalan