Sempat Menjadi SILPA, Bakesbangpol Kembali Mengajukan Dana Banpol 2018

Kepala Bakesbangpol Bangkalan Tommy Firyanto saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media. (Foto/Istimewa)

MataMaduraNews.comBANGKALAN-Enggannya Bupati Bangkalan, Makmun Ibnu Fuad untuk menandatangani Surat Keterangan (SK) Banpol dan SK Tim Verifikasi membuat Bantuan Dana Partai Politik (Banpol) tahun anggaran 2017 lalu, tidak bisa dicairkan. Sehingga, dana yang sudah dianggarkan waktu itu menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA).

Namun pada tahun 2018 ini, pihak Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Bangkalan sudah mengajukan kembali anggaran dana Banpol tersebut. Yang demikian disampaikan oleh Kepala Bakesbangpol, Tommy Firyanto, Selasa (06/02/2018).

”Kalau SK partai itu tiap tahun, makanya seperti awal tahun seperti ini kita mengajukan, dan kita sudah mengajukan ke bagian hukum,” ungkapnya.

Pria yang akrab dengan panggilan Tommy tersebut menyampaikan, persyaratan pengajuan untuk mendapatkan dana Banpol adalah proposal pengajuan, pakta integritas, dan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) dari setiap masing-masing partai politik.

”Kemudian membuka rekening di bank, dan semua itu kita semua yang memfalisitasi. Setelah selesai diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat oleh Bupati akan dicairkan melalui BPKAD,” imbuhnya.

Sampai saat ini Tommy mengaku masih menunggu SK penetapan dan tim verifikasi.

”Kita sudah mengajukan ke Bagian Hukum Pemerintah Bangkalan, sampai saat ini kita menunggu SK tersebut,” ucap Tommy.

Untuk jumlah dana Banpol, Tommy menyatakan tidak ada perbedaan dengan tahun sebelumnya. Total anggarannya sekitar Rp 1,5 miliar.

”Untuk jumlahnya sama saja dengan tahun kemarin, dan kita berharap semuanya berjalan dengan cepat, tidak seperti tahun kemarin,” ucapnya penuh harap.

Hasin, Mata Bangkalan

Exit mobile version