Sengkarut Pasar Anom Baru Sumenep

Pasar Anom Baru Semi Modern
Megah: tampak depan Pasar Anom Baru Semi Modern

matamaduranews.com-Kebakaran kali pertama Pasar Anom Baru Sumenep, pada tahun 2007 benar-benar menjadi beban bagi para pedagang korban terdampak.

Dagangan ludes. Tokoh tak segera dibangun. Para pedagang korban kebakaran hanya membangun toko seadanya agar bisa cepat jualan.

Beberapa bulan berikutnya, Pemkab Sumenep baru membantu korban terdampak melalui bangunan kios yang terbuat dari seng. Sebagian dari triplek.

Lalu pada tahun berikutnya, Pemkab Sumenep mendesain Pasar Anom Baru.

Pemkab membagi tiga tahap pekerjaan untuk membangun pasar semi modern.

Tahap pertama, dianggarkan dalam tahun anggaran 2010, sebesar Rp 8,1 miliar. Tahap kedua, direncanakan untuk dianggarkan pada APBD 2012 sebesar Rp 16,44 miliar. Dan sisa pekerjaan akan dianggarkan pada tahun 2013.

Tender proyek tahap pertama diluncurkan. PT Surya Baru Sejahtera (SBS) tercatat sebagai pemenang tender. Sayang, kontraktor asal Solo ini, tak mampu menyelesaikan pekerjaan bangunan itu hingga akhir tahun 2010.

Ini awal mula kemelut Pasar Anom Baru Sumenep.

Pemenang tender proyek tak bisa mengajukan termin pembayaran karena progress pekerjaan tak bisa tuntas. Sementara, uang muka proyek sudah diterima kontraktor PT SBS sekitar 1,6 Miliar.

Setelah Pemkab Sumenep meghitung progress pekerjaan, kontraktor baru menyelesaikan 10% item pekerjaan. Tentu ada kelebihan uang muka yang diterima kontraktor.

Sengkarut Pasar Anom Baru Sumenep terus bergulir.

Kontraktor tidak langsung menerima putusan Pemkab. Kontraktor menggugat Pemkab Sumenep ke pengadilan dengan dalih pembayaran wan prestasi.

Pemkab tidak diam.

Pemkab mengundang BPK untuk mengaudit hasil pekerjaan yang dilakukan kontraktor.

Hasilnya? Ada beberapa item pekerjaan beton yang tak sesuai Rincian Anggaran Biaya (RAB) sebagaimana tertuang dalam kontrak.

Singkat cerita, kontraktor harus mengembalikan Rp 833 juta  ke kasda karena pekerjaan itu memakai uang muka proyek.

Jika tidak, tindak pidana akan menjeratnya.

Karuan saja, kontraktor rugi berlipat. Rugi pekerjaan tak dibayar. Lalu penanggungjawab kontraktor diberi rekomendasi oleh BPK untuk mengembalikan sisa uang muka ke kas Pemkab Sumenep.

Tidak tahu kenapa, tiba-tiba ada investor yang tertarik untuk menyelasaikan pekerjaan Pasar Anom Baru.Namun sial, di tengah proses pekerjaan tiang beton yang baru, investor tak bisa melanjutkan pekerjaan karena masih ada sisa pekerjaan PT Surya Baru Sejahtera (SBS)  yang masih menjadi sengketa.

Rupanya investor ini terancam rugi. Uang sudah dikeluarkan, tapi tidak ada kejelasan pembayaran karena terhalang sengketa untuk menyelesaikan pekerjaan.

Pada tahun 2013 muncul investor baru, namanya PT Maje. Tidak tahu siapa yang bawa si investor.

Informasinya, si investor sanggup membangun Pasar Anom Baru Semi Modern. Tanpa sepeser uang APBD.

Si investor bersedia investasi  Rp 42 miliar untuk pembangunan Pasar Anom Semi Modern berlantai yang akan diperuntukkan bagi pedagang korban kebakaran.

Entah bagaimana ceritanya, selesai dibangun pada tahun 2016, si investor tiba-tiba menjual seluruh bangunan Pasar Anom Baru Blok A itu, ke PT BPRS Bhakti Sumekar.

Pembelian bangunan Pasar Anom Baru oleh PT BPRS Bhakti Sumekar ini yang menjadi dasar demonstran unjuk rasa ke kantor PT BPRS Bhakti Sumekar, Kamis (20/6/2019).

Demonstran menilai PT BPRS Bhakti Sumekar membeli bangunan Pasar Anom Baru Blok A tidak patut. Dan melanggar ketentuan yang berlaku.

Bagus Junaedi, salah satu juru bicara demonstran menyebut PT BPRS Bhakti Sumekar mestinya tidak menguasai bangunan Pasar Anom melalui pembelian. Tapi, dikerjasamakan.

“Karena BPRS ini tidak punya core bisnis dalam pengelolaan pasar,” ujarnya saat audiensi dengan jajaran direksi PT BPRS Bhakti Sumekar.

Direktur Utama PT BPRS Bhakti Sumekar Novi Sujatmiko menjelaskan ihwal pengelolaan Pasar Anom Baru Sumenep di Blok A. PT BPRS Bhakti Sumekar sebagai BUMD milik Pemkab Sumenep diminta untuk membantu meringankan beban pedagang korban kebakaran.

“Karena itu, PT BPRS Bhakti Sumekar membeli bangunan Pasar Anom Baru Blok A setelah investor PT Maje menyerahkan hasil pekerjaan ke Pemkab Sumenep,” terang Novi.

Novi menegaskan, latar belakang PT BPRS Bhakti Sumekar membeli bangunan Pasar Anom Baru Blok A semata untuk membantu Pemerintah Kabupaten Sumenep dan pedagang korban kebakaran. Sebab, katanya, jika para pedagang korban kebakaran membeli langsung kepada investor.

Novi yakin para pedagang tidak akan mampu membeli secara langsung. Baik toko, stan, maupun kios di blok A tersebut.

Novi menyebut, beban bunga bank untuk pedagang korban kebakaran hanya 0,2 setengah persen per bulan. Jika 1 tahun hanya 3 persen.

“Pembeli tanpa DP. Kalau pinjam ke bank lain, bunga rata-rata 7 sampai 12 persen tiap tahun. Bunga rendah sengaja diberlakukan untuk membantu para pedagang korban kebakaran,” sambungnya.

Setelah menguasasi 90%, Koperasi karyawan PT BPRS Bhakti Sumekar ini menjual 212 toko,kios dan stan lantai 1 kepada para pedagang korban kebakaran dengan nilai jual sangat murah.

Per unit toko dijual Rp 120 juta. Pedagang beli tanpa DP dengan cicilan selama 15 tahun. Cicilan perbulan sekitar Rp 900 ribuan. Harga kios dan stan, harganya lebih murah dari harga toko.

Menurut Novi, kepemilikan mayoritas bangunan Pasar Anom Baru Sumenep di Blok A atas nama  Koperasi Sumekar Jaya mencapai 90 persen.

“Prosesnya, tentu melalui kajian secara mendalam. Termasuk meminta masukan dari sejumlah ahli di bidang perbankan dan pakar hukum lainnya,” tambahnya kepada sejumlah media.

Ketika kontrak pembelian itu dilakukan, sejumlah langkah pun dilakukan. Novi tentu mereview ketentuan yang tertuang dalam perjanjian kontrak.

Selain itu, dia meminta masukan kepada parag ahli di bidangnya. Bagian Hukum Pemkab dan ahli hukum perbankan.

Hambali Rasidi, Mata Madura

Exit mobile version