matamaduranews.com–SUMENEP-Pemkab Sumenep selalu dirundung sengketa aset tanah.
Belum hilang, kasak kusuk pembelian tanah Lapter Kangean dan tanah pengembangan Bandara Trunojoyo. Kini muncul sengketa tanah rencana pembangunan Pasar Batuan, Sumenep.
Tanah seluas 16.257 m2 itu, berlokasi di sebelah barat SKB Batuan, Sumenep. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumenep membeli tanah itu ke RB Mohammad dan Mohamamd Zis, pada Desember 2018 senilai Rp 8,941 miliar.
Disperindag Sumenep membeli tanah itu tidak berdasar sertifikat tanah. Melainkan berdasar bukti Tanah Hak Milik Adat Kohir Nomor 576. Persil No 34 Blok Klas II. Dan akte hibah kepada ahli waris bernama RB Mohammad dan Mohamamd Zis.
Dalam amatan Mata Madura di lapangan, saat ini tanah yang baru dibeli itu, sedang dibangun pagar dengan nilai proyek Rp 600 juta. Pelaksana proyek telah membangun fondasi. Termasuk sejumlah material beton telah didatangkan di lokasi.
Di tengah proses pengerjaan itu, kuasa hukum Soehartono, Kamarullah SH dan Rudi Hartono, SH, Senin siang (2/12/2019) meminta ke para pekerja proyek pagar untuk menghentikan pelaksanaan.
Kamarullah berdalih, tanah yang sedang dibangun pagar untuk Pasar Batuan itu, bukan milik Pemkab Sumenep. Melainkan milik Soehartono, anak mantan Bupati Sumenep, R Soemarom dengan bukti kepemilikan Akte Jual Beli Nomor 208/01/AJB/VII/1995 tanggal 3 Juli 1995.
Menurut Kamarullah, bukti tanah kepemilikan Soehartono, juga diumumkan pada data Fisik dan Data Yuridis Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep No. 455 s/d 457/2001 tanggal 15 Maret 2001.
“Bukti lain berupa putusan PTUN Surabaya Nomor: 36/G/2014/PTUN.SBY tanggal 7 Agustus 2014,” terang Kamarullah.
“Bukti terakhir yang menguatkan kepemilikan tanah itu milik Soehartono adalah Putusan Pengadilan Negeri Sumenep Nomor: 01/PDT.G/ 2015/PN.Smp tanggal 4 Juni 2015. Dan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 628/PDT/2015/PT SBY tanggal 22 Februari 2016 yang juga telah berkekuatan hukum tetap,” sambungnya.
Karena itu, Kamarullah mengancam untuk membawa ke ranah Tipikor, Perdata dan Pidana serta PTUN jika Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumenep tetap melanjutkan proyek pembangunan pagar itu.
Sementara itu, Kadisperindag Sumenep, Agus Dwi Saputra menolak tuduhan menyerobot tanah yang sedang dibangun pagar Pasar Batuan. Menurutnya, tanah seluas 1,6 hektare dibeli dari RB Mohammad dan Mohamamd Zis, sebagai ahli waris tanah itu.
“Kami membeli berdasar pelepasan hak dari dari RB Mohammad dan Mohamamd Zis. Kami (pemkab, red.) membeli tanah itu tidak dalam sengketa. Dan penjual membuat pernyataan bahwa tanah itu tidak bersengketa. Penjual menyatakan jika tanah itu bersengketa, penjual menyatakan di atas materai untuk bertanggungjawab,” terang Agus saat dihubungi via telpon, Senin siang.
Karena itu, Agus berharap tidak mengganggu penyelesaian proyek pagar yang sedang dibangun. “Sudahlah, jangan dihalang-halangi pengerjaan proyek itu. Kan belum sepenuhnya diperkarakan. Jika nanti ke meja hijau dan dimenangkan oleh R. Soehartono, baru tidak diperbolehkan,â€Â pungkas Agus.
hambali rasidi