Siap-Siap, Bulan Depan. Pendaftaran Paslon Pilkada Sumenep 2020 Dibuka

matamaduranews.comSUMENEP-Bagi yang berminat mendaftar sebagai Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Sumenep 2020 dari perseorangan (independen) tak lama lagi akan dibuka.

Penyerahan syarat dukungan itu mulai diserahkan ke KPU Sumenep pada tanggal 19-23 Februari 2020. Bukti yang harus diserahkan adalah lembar tandatangan dukungan serta fotokopi KTP pendukung.

Dalam situs KPU Sumenep tanggal 3 Desember 2019, syarat dukungan bagi calon perseorangan di Pilkada Sumenep 2020, minimal 7,5% dari jumlah DPT.

KPU Sumenep menyetarakan jumlah dukungan yang harus dipenuhi bagi pendaftar independen itu sebanyak 65.458 pemilih.
Dukungan itu juga minimal tersebar lebih dari 50% jumlah kecamatan. KPU Sumenep menyetarakan minimal 14 kecamatan tersebar dukungan itu.
A. Warits, Ketua KPU Sumenep, menjelaskan, pendaftaran calon perseorangan dibuka sejak pukul 08.00 WIB hingga jam 16.00 WIB.
“Khusus tanggal 23 Februari, pendaftaran ditutup hingga jam 24.00 WIB,” tulisnya dalam pengumuman Nomor 1772/PL.02.2-Pu/KPU-Kab-014.329908/XII/2019.

Sebagaimana diketahui, Kabupaten Sumenep menjadi salah satu kabupaten dari 270 daerah yang akan menggelar Pilkada serentak, 23 September 2020.

Sementara, jadwal pendaftaran untuk Paslon dari Parpol dibuka pada pertengahan bulan Juni 2020. Waktunya tiga hari, 16-18 Juni 2020.

KPU memberi syarat bagi satu parpol untuk mengusung Paslon harus memiliki jatah 10 kursi atau 20 persen di DPRD Sumenep

Jika perolehan kursi di parpol tidak mencapai syarat, maka bisa berkoalisi dengan parpol lainnya.

Berikut Tahapan Pilkada Serentak 2020:

  1. Pengumuman pendaftaran Pasangan Calon dari Parpol (16 Juni 2020 – 18 Juni 2020)
  2. Pendaftaran Pasangan Calon (16 Juni 2020 – 18 Juni 2020)
  3. Penetapan Pasangan Calon (8 Juli 2020 – 8 Juli 2020)
  4. Pengundian dan pengumuman nomor urut Pasangan Calon (9 Juli 2020 – 9 Juli 2020)
  5. Masa Kampanye (11 Juli 2020 – 19 September 2020)
  6. Debat publik dan debat terbuka (11 Juli 2020 – 19 September 2020)
  7. Kampanye melalui media massa (6 September 2020 – 19 September 2020)
  8. Masa tenang dan pembersihan alat peraga (20 September 2020 – 22 September 2020)
  9. Pemungutan dan penghitungan suara di TPS (23 September 2020 – 23 September 2020)
  10. Pengumuman hasil penghitungan suara di TPS (23 September 2020 – 27 September 2020)
  11. Pengumuman hasil penghitungan suara TPS melalui laman KPU oleh KPU kabupaten/kota (23 September 2020 – 25 September 2020)

redaksi

Exit mobile version