matamaduranews.com-SUMENEP-Pilkada Serentak direncanakan pada 23 September 2020. Saat ini, KPU RI sedang melakukan uji publik rancangan Peraturan KPU RI tentang tahapan, program dan jadwal pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Bupati/Wali Kota.
Dalam surat tertanggal 24 Juni 2019 ini, KPU menyusun berbagai item tahapan,program dan jadwal Pilkada serentak. Mulai dari syarat dukungan pasangan calon perseorangan hingga pasangan calon dari parpol peraih kursi DPRD.
Ketua KPU Sumenep, A. Warits membenarkan rancangan tahapan, program dan kegiatan Pilkada serentak yang sedang disusun KPU RI.
“Tapi itu masih rancangan. Belum final,” jawabnya saat dihubungi Mata Madura, Minggu, (23/6/2019).
Berikut Ringkasan Tahapan, Program kegiatan Pilkada Sumenep 2020:
Pembentukan PPK dan PPs akhir bulan Januari 2020
SYARAT DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN
Penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan berdasarkan
rekapitulasi DPT Pemilu/Pemilihan terakhir, diumumkan KPU pada tanggal 26 Oktober 2019.
KPU mengumumkan syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan, 25 November 2019.
Sedangkan penyerahan syarat dukungan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada KPU Kabupaten/Kota, pada 2 Maret 2020
Penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran, 25 Maret 2020
Pengumuman dan pendaftaran Pasangan Calon melalui Parpol, 25 April 2020
Penetapan Pasangan Calon, 13 Juni 2020.
Pengundian dan pengumuman nomor urut Pasangan Calon 14 Juni 2020
Masa Kampanye, 16 Juni 2020
Pemungutan dan penghitungan suara di TPS, 23 September 2020
redaksi