Hukum dan Kriminal

Simpan Sabu 1,17 Gram, Pemuda Baban Sumenep Ditangkap Polisi

×

Simpan Sabu 1,17 Gram, Pemuda Baban Sumenep Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Simpan Sabu 1,17 Gram, Pemuda Baban Sumenep Ditangkap Polisi
Dua Pemuda Desa Baban Sumenep yang kedapatan menyimpan Narkoba jenis sabu-sabu dari Sokobanah Sampang. (matamadura.ibad)

matamaduranews.comSUMENEP-Dua pemuda asal Desa Baban, Kecamatan Gapura, Sumenep Madura, ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep, pada Selasa malam, jam 19.00 WIB, (5/11/2019).

Dua pemuda itu, bernama Roli Purna Irawan, (28) dan Azis Priyono (28), warga Desa Baban, Gapura, Sumenep. Mereka ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Sumenep di pinggir Jalan Raya Manding (depan kios sembako) Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti dalam rilisnya, mengatakan, Narkotika jenis sabu seberat kotor ± 1,17 gram itu, disimpan di dalam dompet kontak mobil.

“Saat polisi menggeledah. Ditemukan barang bukti (BB) berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah dompet kontak mobil warna hitam,” terang AKP Widi, Rabu pagi (6/11/2019).

Dikatakan, dua pemuda itu sudah lama jadi incaran petugas Satresnarkoba Polres Sumenep. Sebab, keduanya sering membawa sabu-sabu ke wilayah Kecamatan Kota Sumenep.

Lalu polisi mengembangkan dengan informasi terbaru bahwa keduanya baru dari Sokobanah Sampang membawa sabu-sabu.

“Petugas mengetahui mobil yang dikendarai pemuda itu tengah berhenti di pinggir Jalan Raya Manding. Tepatnya di depan kios sembako Pamolokan. Petugas langsung menggeledah. Ditemukan sabu-sabu seberat ± 1,17 gram yang disimpan di dalam dompet kontak mobil. Barang Narkotika jenis sabu itu diakui baru dibeli dari Sokobanah Sampang,” tambah AKP Widi.

Polisi langsung mengamankan BB, satu poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu. Satu unit handphone merk “SAMSUNG Duos” warna putih. Satu unit ranmor R.4 merk “ISUZU PANHTER” warna hijau metalik, tahun 2000, Nopol : B-8548-R.

Petugas sedang memeriksa BB ke Labfor Polda Jatim. Dan mencari keterlibatan pelaku lainnya.

Akibat perbuatan tersangka, dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ibad, Mata Madura

KPU Bangkalan