Hukum dan Kriminal

Siswi Kelas I SMP di Sapeken ini Dicabuli Kakek Berusia 60 Tahun, Korban Hamil 2 Bulan

×

Siswi Kelas I SMP di Sapeken ini Dicabuli Kakek Berusia 60 Tahun, Korban Hamil 2 Bulan

Sebarkan artikel ini
Pencabulan di Sumenep
AL (60), tersangka pencabulan terhadap YU (13), warga Desa Sepanjang, Kecamatan Sapeken, Sumenep. (Foto for Mata Madura)

matamaduranews.comSUMENEP-Sungguh malang nasib YU (13). Siswi Kelas I SMP di Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ini dicabuli oleh AL, seorang kakek berusia 60 tahun.

Peristiwa pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut mulai terungkap berawal pada awal Januari lalu. Saat itu, S (40) yang curiga terhadap perubahan fisik dan tingkah laku YU memberitahu suaminya, MH (44).

Namun, ibu korban yang melihat anaknya agak kurusan, sering berdiam diri (murung) dan sudah tidak datang bulan tak ditanggapi jauh oleh sang suami. Ayah YU hanya mengira anaknya sedang sakit saja.

Kehamilan YU akhirnya mulai terkuak pada Selasa (8/01/2020) sekitar pukul 13.00 WIB, sewaktu MH bersama S didatangi bidan desa setempat.

Waktu itu, bidan desa memberitahu MH dan S bahwa YU sedang hamil berdasarkan tes urine yang dilakukan terhadap korban.

“Namun, kedua orang tua YU ini tidak percaya hasil pemeriksaan bidan,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Ahad (19/01/2020) sore.

Untuk memastikan informasi tentang kondisi ankanya itu, pada Ahad (12/01/2020) sekira pukul 16.00 WIB, S membawa YU ke bidan lain untuk dilakukan pemeriksaan.

“Ternyata hasilnya sama, bidan kedua ini juga menjelaskan bahwa YU sudah hamil dengan usia kandungan sekitar 2 bulan lebih, sehingga S dan MH kaget,” jelas AKP Widiarti.

Seakan tidak percaya, MH lalu bertanya langsung kepada sang anak. Dan benar saja, YU mengaku telah disetubuhi oleh AL sekitar bulan November 2019 lalu sekira pukul 13.00 WIB.

“Korban YU mengaku disetubuhi AL di semak-semak tanah tegalan milik tersangka di Dusun Tembing, Desa Sepanjang, Sapeken,” ujar AKP Widiarti.

Atas pengakuan sang anak, MH pun langsung melapor ke Kepala Desa Sepanjang. Kemudian pada Kamis (16/01/2020) sekira pukul 09.00 WIB, ayah korban itu dipertemukan dengan tersangka AL di Kantor Balai Desa Sepanjang.

“Pada pertemuan yang dihadiri oleh kepala desa dan perangkat desa saat itu, tersangka AL mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap YU,” kata Widiarti.

Dari pengakuan AL, MH melaporkan kejadian yang menimpa anaknya itu ke Polsek Sapeken. Sehingga, petugas langsung bergerak mengamankan tersangka.

“Barang bukti yang diamankan petugas dalam kasus ini, yaitu sebuah kerudung warna hitam polos, sebuah kaos lengan panjang warna abu-abu kombinasi garis-garis warna hitam dan terdapat kancing warna hitam pada bagian tengah serta dibagian depan tertulis MOCHINO,” terang Widiarti.

Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah celana training panjang berbahan katun warna abu-abu kombinasi biru, sebuah rok panjang warna merah motif bola warna hijau, dan sebuah celana dalam warna putih motif gambar kulit macan tutul.

“Tersangka diancam dengan Pasal 81, 82 UU RI No. 17 tahun 2017 atas perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan  Anak,” pungkas Widiarti.

Rafiqi, Mata Madura

KPU Bangkalan