
MataMaduraNews.com–SUMENEP-Pelantikan Drs Syamsul Rizal sebagai Kepala SMA Gayam, Sumenep, Madura, Jatim bakal berbuntut hukum. Penyebabnya, Syamsul Rizal yang dilantik Gubernur Jatim Soekarwo, Rabu (4/1/2017) ini, dinilai melanggar Permendiknas 13/2007 dan Permendiknas 28/2010.
Ketua Forum Peduli Pendidikan Sumenep (FP2S), Siswadi dalam rilis kepada MataMaduraNews.com menyatakan, dari hasil investigasi yang ia lakukan diketahui bahwa Syamsul Rizal tidak memiliki sertifikat kepala sekolah dari penyelenggara yang ditunjuk pemerintah sebagai syarat kualifikasi Kepala SMA.
“Saya sudah melakukan investigasi ke sejumlah kalangan bahwa saudara Syamsul Rizal hanya seorang guru SMA biasa yang tidak mengantongi syarat untuk dilantik sebagai Kepala SMA secara definitif,†terang Adi-panggilan akrab Siswadi, kepada MataMaduraNews.com, Jumat malam (6/1/2017).
Menurut Adi, Syamsul Rizal tidak tercantum nama yang memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah dalam data base nasional. Dan nama Syamsul Rizal juga tidak ternomor unik dari lembaga penyelenggara. Dengan demikian, Adi menyimpulkan, Syamsul Rizal tidak memenuhi kualifikasi dilantik sebagai Kepala SMA karena tidak mengantongi sertifikat kepala sekolah SMA/MA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah sebagaimana tertulis dalam Permendiknas 13/2007 tentang standar kepala sekolah/madrasah lampiran kualifikasi.
“Saya tidak ngerti apa yang menjadi landasan hukum Pak Gubernur (Gubernur Soekarwo, Red.) melantik saudara Syamsul Rizal. Sepengetahuan saya, saudara Syamsul Rizal hanya seorang guru dan Plt Kepala SMA Lenteng,†tambah Adi.

Untuk menguji kebenaran hukum, FP2S berencana mendaftar gugatan ke PTUN Surabaya terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim, Soekarwo yang melantik Syamsul Rizal sebagai Kepala SMA Gayam. “Saya masih koordinasi dengan pengacara di Bangkalan dan Surabaya untuk menyiapkan materi gugatan. Kalau tidak ada halangan, pendaftaran gugatan ke PTUN di Surabaya akan saya ajukan minggu depan,†sambung Adi.
Sementara itu, Asyari, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim di Sumenep saat dihubungi MataMaduraNews.com mengaku tidak mengerti kronologi pelantikan Syamsul Rizal sebagai Kepala SMA Gayam. Sebab, katanya, dirinya dilantik sebagai Kepala Cabang Disdik Provinsi di Sumenep, tanggal 27 Desember 2016. Sementara, pelantikan Syamsul Rizal sebagai Kepala SMA Gayam tanggal 4 Januari 2017.
Sekretaris PGRI Sumenep ini menolak disebut hasil rotasi dan pelantikan SMA/SMK di Sumenep oleh Gubernur Jatim, Soekarwo berdasar usulan dirinya. “Status saya masih baru mas. Saya hanya datang di pelantikan itu,†ujar Asyari.
Soal kualifikasi Syamsul Rizal yang tidak mengantongi sertifikat kepala sekolah, Asyari juga mengaku mendengar informasi tersebut. “Jika saudara Syamsul Rizal tidak memiliki sertifikat kepala sekolah sebagai dasar kualifikasi menjadi Kasek SMA secara definitif, saya mendengar selentingan. Tapi, bukti fisik saya tidak tahu,†jelasnya, via telpon, Jumat malam (6/1/2017).
Hambali Rasidi, Mata Madura