Berita Utama

SO Baru, Pemkab Bangkalan dan Sumenep Tanpa Pejabat Eselon

×

SO Baru, Pemkab Bangkalan dan Sumenep Tanpa Pejabat Eselon

Sebarkan artikel ini
SO Baru, Pemkab Bangkalan dan Sumenep Tanpa Pejabat Eselon
DARI KIRI: Sekda Bangkalan, Eddy Moeldjono dan Sekda Sumenep, Hadi Soetarto. (Foto/Dok. Mata Madura)

 

DARI KIRI: Sekda Bangkalan, Eddy Moeldjono dan Sekda Sumenep, Hadi Soetarto. (Foto/Dok. Mata Madura)
DARI KIRI: Sekda Bangkalan, Eddy Moeldjono dan Sekda Sumenep, Hadi Soetarto. (Foto/Dok. Mata Madura)

MataMaduraNews.comSUMENEP-Buntut hiruk pikuk penetapan Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) adalah berimbas kepada kekosongan pejabat eselon.  Di Madura, hanya Pemkab Bangkalan dan Sumenep yang belum mengisi pejabat eselon hasil SO baru hingga akhir Desember 2016.

Sementara, dalam PP 18 Tahun 2016  tentang perangkat daerah Pasal  124 ayat 2, menyebut, pengisian perangkat daerah harus diisi maksimal atau paling lambat  enam bulan sejak PP itu diundangkan, per 19 Juni 2016.

Sekda Sumenep Hadi Soetarto menyebut masa berakhir pejabat eselon sebagaimana PP 18 Tahun 2016 adalah per 1 Januari 2017. Untuk mengisi kekosongan pejabat eselon yang belum terisi, Bupati Sumenep, KH A. Busyro Karim telah membuat keputusan mengisi Plt Kepala SKPD hasil SO baru.

Menurut Sekda Atok-panggilan akrab Hadi Soetarto-karena status Plt Kepala SKPD, gaji bulan Januari 2017, tanpa menerima tunjangan eselon. “Kalau soal gaji pasti dibayar,” ujar Sekda Atok via telpon, kepada Mata Madura, Senin (2/1/2017).

Kepastian membayar gaji PNS tepat waktu akan dilakukan Sekda Atok setelah dirinya berkonsultas ke BKD dan Biro Hukum Provinsi, Jumat 30 Desember 2016. “Kami bersama Sekda Bangkalan sudah berkonsultasi ke BKD Provinsi dan Biro Hukum Provinsi diteruskan ke Pak Sekdaprov,” sebutnya.

Menurut Sekda kelahiran Pamekasan ini, gaji PNS Sumenep pasti terbayar tepat waktu tanpa menunggu pengisian pejabat SO baru. Sebab, baginya, gaji PNS merupakan hak yang wajib diberikan. Berbeda dengan tunjangan jabatan eselon di SO baru belum bisa diterima karena sambil menunggu pelantikan jabatan.

Sekda  Atok menolak disebut dana tunjangan jabatan hangus di Januari karena ia yakin di bulan Januari bakal ada pengisian jabatan eselon SO baru. “Biaya tunjangan pejabat eselon itu berlaku sejak tanggal itu dilantik. InsyaAllah Januari ada pengisian SO baru,” terangnya tanpa menyebut minggu ke berapa acara pelantikan pejabatan eselon itu.

Dari hasil SO baru itu, Sekda Atok menyebut ada sekitar 145 pejabat eselon di Pemkab Sumenep yang kehilangan jabatan. Kendati demikian, stok pejabat eselon masih bisa terdistribusi secara merata karena ada sejumlah pejabat eselon yang sudah pensiun sebelum SO baru dibentuk. “Termasuk di Januari ada pejabat yang sudah masuk pensiun. Juga ada jabatan yang kosong belum terisi. Sehingga, bisa dicarikan di sana sini untuk terisi,” tutur Sekda Atok.

Soal pejabat eselon II disebut Sekda Atok masih tersedia tanpa kekurangan personil. Apakah akan ada lelang jabatan untuk mengisi eselon II? “Soal lelang jabatan atau uji kompetensi berlaku bila ada pejabat yang hendak dipromosikan. Seperti eselon III akan dipromosikan ke eselon II harus mengikuti uji kompetensi secara terbuka. Kalau memang ada jabatan eselon II yang perlu dikosongkan, ya akan dikosongkan. Semua tergantung Pak Bupati,” sambungnya.

Hambali Rasidi, Mata Madura

 

 

KPU Bangkalan