Soal Dugaan Jual Beli Blangko E-KTP, Kadispendukcapil Bangkalan Membantah. Semua Gratis

Zakaria, SH, MM. Kepala Dispendukcapil Kabupaten Bangkalan.
Zakaria, SH, MM. Kepala Dispendukcapil Kabupaten Bangkalan.(matamadura.syaiful)

matamaduranews.com-BANGKALAN-Soal dugaan jual beli blangko E-KTP di Bangkalan yang lagi viral.

Semua dibantah oleh Zakaria Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadispendukcapil) Kabupaten Bangkalan, Madura.

Kata Zakaria, semua pelayanan di Dispendukcapil Bangkalan gratis.Tanpa pungutan.

“Jika ada informasi jual beli Blangko E-KTP itu tidak benar,” terangnya kepada Mata Madura, Rabu (21/4/2021).

Dijelaskan, seluruh pembuatan administrasi kependudukan merupakan penerapan Undang-undang (UU) sistem kependudukan baru, yakni UU No.24 tahun 2013, perubahan atas UU No.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

“Semua pembuatan Adminduk pokoknya gratis. Berdasarkan undang-undang, kalau masih ada pungutan, selain mendapat ancaman pidana, jika yang bersangkutan merupakan oknum karyawan, maka kami akan beri tindakan. Jadi kami tidak main-main soal pelayanan, karena ini menyangkut pelayanan masyarakat,” tegas Zakaria.

Ia menambahkan, blangko e-KTP yang diperdagangkan juga tak bisa dicetak. Sebab katanya, mesin cetak untuk Blangko e-KTP hanya ada di Dispendukcapil.

“E-KTP hanya dicetak oleh jajaran Dispendukcapil yang memiliki mesin cetak khusus yang sudah diprogram dan memiliki hak akses basis data kependudukan di Bangkalan,” tambahnya.

Perlu dijelaskan lagi, kata Zakaria setiap blangko e-KTP memiliki nomor UID atau nomor identitas chip yang khas, yang membedakan satu dengan yang lain.

Nomor ini tercatat secara sistematis sehingga dapat diketahui dengan mudah keberadaan blangko e-KTP yang diperjual belikan.

“Kami himbau agar tidak memberikan imbalan berupa uang kepada oknum calo baik petugas ataupun bukan. Kalau ada petugas yang minta imbalan, laporkan langsung kepada saya,”pungkasnya.

Selain itu, Zakaria mengingatkan masyarakat agar berhati-hati. Zakaria mengatakan saat ini Dispendukcapil memiliki sistem kependudukan yang canggih.

“Selain ada Mall Pelayanan Publik di Bangkalan Plasa, masyarakat bisa langsung datang ke kantor Dispendukcapil.
Ia meminta masyarakat tidak ragu melapor apabila ada hal-hal janggal dalam pelayanan e-KTP,” kata dia.

Saat ini Dispendukcapil masih terus melakukan berbagai upaya untuk mempermudah layanan kepada masyarakat.

“Masyarakat harus aktif menyampaikan laporan kepada kantor pemerintahan terdekat, RT, RW, kantor desa, kelurahan, dan kecamatan jika menemukan hal-hal yang janggal dalam hal pelayanan e-KTP,” kata Zakaria.

Seperti diberitakan Mata Madura sebelumnya, ada masyarakat yang dipungut biaya untuk mengurus e-KTP oleh perangkat Desa. Dalih perangkat Desa tersebut dikenakan biaya dikarenakan blangko E-KTP-nya harus membeli dengan besaran Rp 30 ribu.

Syaiful, Mata Madura

Exit mobile version