matamaduranews.com-SUMENEP-Kepala BKSDM Sumenep, Abdul Madjid dan Kepala Inspektorat, Titik Suryati belum bisa mengambil sikap atas kabar dua oknum ASN yang ketangkap Polsek Gubeng, Surabaya pada Minggu (22/9/2019) lalu.
Titik Suryati menyatakan dirinya baru mengetahui kejadian yang menghebohkan itu dari pemberitaan media. Hingga kini, juga belum ada laporan secara resmi yang diterima pihaknya.
“Saya ngertinya dari media. Laporan resmi belum ada, sampai sekarang kita belum terima,†terangnya, Selasa (24/9/2019).
Menurut Ibu Yatik-panggilan akrab Inspektur Sumenep itu, pihaknya sudah punya gambaran langkah yang akan diambil atas kasus dugaan perselingkuhan tersebut jika ada laporan resmi.
“Kalau memang itu benar, kami akan menerbitkan surat tugas ke Wabup. Pemeriksaan seperti ini surat tugas langsung dari Wabup,” tambahnya.
Hal yang sama juga diungkapkan Abdul Madjid. Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep itu masih menunggu laporan resmi untuk diproses.
“Setelah ada laporan, nanti kita proses. Setelah itu, baru ada sanksi. Bentuk sanksinya macam-macam. Sanksi terberat bisa dipecat,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, dua oknum ASN Sumenep berinisial GF (40) dan DA (35) diduga terlibat perselingkuhan di salah satu penginapan di Jl. Bangka, Gubeng, Surabaya, Minggu pagi.
Keduanya digerebek, lalu dibawa ke Mapolsek Gubeng, setelah DH (39), istri sah GF melapor ke Polsek Gubeng.
Rusydiyono, Mata Madura