Soal Tudingan Pemalsuan Letter C, Kades Sukolilo Barat Bakal Lapor Balik

×

Soal Tudingan Pemalsuan Letter C, Kades Sukolilo Barat Bakal Lapor Balik

Sebarkan artikel ini
Soal Tudingan Pemalsuan Letter C, Kades Sukolilo Barat Bakal Lapor Balik
Bahtiar Pradinata kuasa hukum Kades Sukolilo saat memberikan keterangan pers. (matamadura.syaiful)

matamaduranews.com-BANGKALAN-Tim penasihat hukum, Kepala Desa Sukolilo Barat, Bahtiar Pradinata tak segan-segan akan melapor balik atas tuduhan pemalsuan yang dilayangkan pada kliennya.

Radjman, Kades Sukolilo Barat merupakan klien Bachtiar yang dituduh memalsukan letter C atas bidang tanah seluas 668 meter persegi di sekitar Jembatan Suramadu sisi Madura.

Padahal putusan Pengadilan Negri (PN) ada tanggal 17 September 2020 terpampang jelas penggugat kasusnya ditolak oleh PN Bangkalan karena tidak dapat menunjukkan latter C aslinya.

Langkah itu akan ditempuh Kades Radjman sebagai bentuk merespon laporan Muslimin melalui kuasa hukumnya yang melaporkan Kades Sukolilo Barat atas dugaan pemalsuan letter C ke Polres Bangkalan itu tidak berdasar fakta.

“Kami akan segera melakukan tindakan hukum dengan pelaporan balik. Atas tuduhan pencemaran nama baik. Fitnah dan laporan palsu pada pihak berwajib sesuai pasal 310, 311 dan 312 dengan ancaman hukuman 4 tahun. Kami siapkan nanti pasalnya,” ungkap Bahtiar pada Mata Madura, Jum’at (23/10/2020).

Bahtiar menilai laporan kuasa hukum muslimin atas tuduhan pemalsuan letter C pada kliennya tidak benar. Tindakan itu dianggap fitnah dan diluar kemanusiaan karena mencemarkan nama baik Kades.

Kata dia, sudah jelas Kades Sukolilo pada saat sidang di PN Bangkalan, dapat menunjukkan letter C aslinya pada saat persidangan. Apabila pelapor katakan ada pemalsuan otomatis ada dokumen aslinya.

“Sedang pada saat persidangan pelapor tidak dapat menunjukkan letter C asli dihadapan hakim. Hanya berupa foto copy yang mereka tunjukkan. Makanya sidang putusan mereka ditolak,” ungkapnya.

“Sedang letter C asli kan dipegang oleh Kades Radjman. Jika dikatakan palsu dimana. Sedang pelapor hanya pegang foto copy-nya. Kecuali yang asli ada dua baru bisa dikatakan ada yang palsu,” beber Bahtiar.

Letter C bentuk foto copy tersebut menjadi pertanyaan besar bagi Bahtiar, darimana pelapor tersebut dapat foto copy letter C.

“Sedangkan Kades Sukolilo Barart tidak pernah memiliki letter c sesuai yang mereka pegang,” paparnya.

Selanjutnya kami akan menyiapkan bukti-bukti atas tuduhan tersebut. Dan kami akan melaporkan balik.

“Mereka sudah membuat surat keterangan palsu yang ditunjukkan di persidangan. Karena dokumen asli letter C pelapor tidak ada,” paparnya.

Jika tidak, kami minta laporan pelapor tersebut mereka wajib untuk membuktikan laporan dugaan pemalsuan tersebut.

“Boleh saja melapor asal bisa dibuktikan. Jika tidak kan bisa menimbulkan fitnah dan nama baik kades jadi jelek. Karena mereka tokoh masyarakat,” ungkapnya.

Segera akan kami buat pengaduan pada kepolisian perihal foto copy letter C pelapor yang tidak bisa dibuktikan dokumen aslinya.

“Saya anggap dialah yang membuat laporan palsu dan surat palsu. Artinya pelapor itu kan sudah salah teriak salah,” paparnya.

Di sidang PN Bangkalan, mereka tidak dapat membuktikan dalil gugatannya baik secara tertulis maupun saksi.

“Akhirnya hasil putusan mereka ditolak. Saat ini mereka mencari celah lain. Tapi sayang, laporan itu akan merugikan dirinya nanti,” ungkapnya.

Diketahui pada rabu (21/10/2020) Muslimin melalui kuasa hukumnya Yakob Tandi Lolo melaporkan dugaan pemalsuan letter C oleh Radjman, Kepala Desa Sukolilo Barat ke Polres Bangkalan.

Syaiful, Mata Madura

KPU Bangkalan