CatatanEkonomi

Solar Subsidi, Barcode, dan Mafia yang Terlalu Rapi di Sumenep

Catatan: Hambali Rasidi

matamaduranews.com-Mafia BBM solar subsidi di Sumenep tampaknya bukan pemain dadakan. Mereka bukan kelas eceran. Ini sudah level manajemen.

Modusnya rapi.
Nyaris sempurna.
Dan—anehnya—terlalu lama dibiarkan.

Barcode nelayan dipakai.
Barcode kelompok tani ikut disedot.
Solar subsidi mengalir.
Bukan ke sawah.
Bukan ke laut.
Tapi ke gudang-gudang gelap, lalu berubah jadi BBM industri.

Yang paling kena imbas?
Petani dan nelayan.
Yang paling diuntungkan?
Ya, mafia.

Sorotan keras datang dari DPD Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Sumenep.
Sekretarisnya, Wawan, bicara tanpa basa-basi.

“Ada dua barcode yang dipakai. Nelayan dan kelompok tani. Dari mana mereka dapat? Itu yang harus dibongkar,” katanya kepada media, Kamis 8 Januari 2026.

Masalahnya bukan sekadar barcode bocor.
Masalahnya: siapa yang membuka pintu?

Fakta di lapangan lebih pahit.
Salah satu ketua kelompok tani mengeluh jatah solar kelompoknya habis.
Padahal—mereka tak pernah membeli.

Solar diambil.
Atas nama kelompok.
Untuk alsintan.
Tapi alsintannya diam.
Sawah tak bergerak.

Pertanyaannya sederhana tapi mematikan:
siapa yang menebus solar itu?

Investigasi TMI menemukan pola lama yang tak pernah mati.
Solar subsidi ditebus di berbagai SPBU.
Pakai barcode sah.
Ditimbun.
Dijual ulang.
Harga industri.
Untung besar.

Yang rugi?
Negara.
Petani.
Nelayan.
Dan program swasembada pangan yang tiap hari dipidatokan.

Ironis.
Saat pusat berteriak soal pangan.
Di daerah, solar justru raib sebelum traktor menyala.

Karena itu, TMI mengambil sikap keras:

APH diminta mengusut tuntas. Bukan simbolik. Bukan pencitraan.

Pemda diminta memanggil pemilik SPBU yang diduga terlibat.

Pertamina didesak melakukan evaluasi total. Bukan basa-basi.

Dugaan penyalahgunaan masih masif, meski kasus sudah ramai diberitakan.

“Kami menduga ada oknum kuat yang membekingi,” kata Wawan.

Kalimat yang seharusnya membuat telinga aparat panas.

Sebab praktik ini, menurut TMI, nyaris terjadi di hampir semua SPBU di Sumenep.
Kalau begitu, satu pertanyaan tak bisa dihindari:

Masa aparat tidak tahu?

Secara hukum, ini bukan perkara ringan.
UU Migas sudah jelas.
Ancaman penjara enam tahun.
Denda sampai Rp 60 miliar.

SPBU yang membantu?
Bisa dijerat sebagai pembantu kejahatan.

“Kalau terbukti, izinnya harus dicabut,” tegas Wawan.

Masalahnya tinggal satu:
berani atau tidak?

Karena di negeri ini,
mafia sering kalah oleh hukum.
Tapi hukum lebih sering kalah oleh mafia.

Exit mobile version