Peristiwa

Sopir Mobil Vanessa Angel Jadi Tersangka

×

Sopir Mobil Vanessa Angel Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Sopir Mobil Vanessa Angel
Kondisi kendaraan yang ditumpangi keluarga Vanessa Angel, setelah mengalami kecelakaan tunggal di (Km) 672+300 jalur A ruas Tol Jombang arah Mojokerto.

matamaduranews.comJOMBANG-Sopir mobil Vanessa Angel,Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa dan suami di Jalan Tol Jombang-Mojokerto, Kamis minggu lalu.

Dalam proses pemeriksaan polisi, Joddy telah menyampaikan sejumlah keterangan terkait kecelakaan tersebut. Penyidik kepolisian juga telah menyita ponsel Joddy untuk diperiksa secara digital forensik.

Joddy mengaku sempat bermain ponsel saat menyetir sebelum kecelakaan. Aksinya bermain ponsel ini sempat ketahuan warganet karena Joddy mengunggah konten di Instagram Story. Meski akhirnya konten itu kemudian dihapus.

Polisi menyatakan akan mendalami video yang beredar soal Instagram Story yang sempat diunggah oleh Joddy tersebut.

Pengemudi Vanessa Angel
Sosok Tubagus Joddy (kanan) yang jadi sopir Mitsubishi Pajero Sport milik Vanessa Angel.

Untuk mendalami video yang beredar soal InstaStory diduga dari akun media sosialnya,” ujar Kasi Kecelakaan Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Kapolda Jatim Kompol Hendry Ferdinan Kennedy, Sabtu (6/11/2021).

Mengebut sampai 120 Km Per Jam Joddy mengaku mobil yang dikemudikan mencapai lebih dari 100 kilometer per jam saat mengalami kecelakaan.

Ia juga tak menampik sedang tak konsentrasi saat menyetir. “Sopir mengaku 120 kilometer per jam,” kata Hendry.

Trauma Usai Kecelakaan Pemeriksaan saat itu tak langsung dilakukan karena Joddy masih trauma usai kecelakaan. Joddy mendapat pendampingan secara psikologis dari pihak kepolisian.

Kondisi Joddy sendiri telah membaik karena hanya mengalami luka ringan.

“Kondisi saat ini sopir kendaraan terus membaik dan mulai stabil, tapi masih ada sedikit trauma,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, Senin (8/11/2021). (kompas.com)

KPU Bangkalan